NAMA : HAMZAN WADI
NIM :
2013110023
PRODI : AKUNTANSI
KLS : A
UNITRI
Pajak Bumi dan Bangunan
1.DASAR
HUKUM
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah:Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994.
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah:Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994.
2.ASAS
Asas Pajak Bumi dan Bangunan:1.memberikan kemudahan dan kesederhanaan 2.adanya kepastian hukum 3.mudah dimengerti dan adil 4.menghidari pajak berganda
Asas Pajak Bumi dan Bangunan:1.memberikan kemudahan dan kesederhanaan 2.adanya kepastian hukum 3.mudah dimengerti dan adil 4.menghidari pajak berganda
3.PENGERTIAN-PENGERTIAN
a.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
b.Bangunan adalah kontruksi tehnik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
c.Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data obyek menurut untuk melaporakan data obyek menurut ketentuan UU PBB.
d.Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang
e.Nilai jual obyek pajak adalah harga rata-rata yang yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
a.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
b.Bangunan adalah kontruksi tehnik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
c.Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data obyek menurut untuk melaporakan data obyek menurut ketentuan UU PBB.
d.Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang
e.Nilai jual obyek pajak adalah harga rata-rata yang yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Besarnya
NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi
1.Obyek pajak sektor dan perkotaan,2.Obyek pajak sektor perkebunan,3.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin pemahatan kayu, serta izin sah lainnya selain Pengusaha Hutan Tanaman Industri.,4.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahana Hutan Tanaman Industri,5.Obyek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi,6.Obyek pajak sektor pertambangan energi panas bumi,7.Obyek pajak sektor non migas selain pertambangan Energi Panas Bumi dan galian c, 8.Obyek pajak sector pertambangan non migas galian c,9.Obyek pajak sector pertambangan yang yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama,10.Obyek pajak usaha bidang perikanan laut,11.Obyek pajak usaha bidang perikana darat,dan12.Obyek pajak yang bersifat khusus
1.Obyek pajak sektor dan perkotaan,2.Obyek pajak sektor perkebunan,3.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin pemahatan kayu, serta izin sah lainnya selain Pengusaha Hutan Tanaman Industri.,4.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahana Hutan Tanaman Industri,5.Obyek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi,6.Obyek pajak sektor pertambangan energi panas bumi,7.Obyek pajak sektor non migas selain pertambangan Energi Panas Bumi dan galian c, 8.Obyek pajak sector pertambangan non migas galian c,9.Obyek pajak sector pertambangan yang yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama,10.Obyek pajak usaha bidang perikanan laut,11.Obyek pajak usaha bidang perikana darat,dan12.Obyek pajak yang bersifat khusus
4.TARIF
PAJAK
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5 %
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5 %
5.DASAR
PENGENAAN PAJAK
1.Dasar pengenaan pajak adalah NJOP
2.Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kontor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur / Bupati ? Wali Kota (Pemda) setempat.
3.Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100 % dari NJOP.
4.Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi Nasional..
1.Dasar pengenaan pajak adalah NJOP
2.Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kontor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur / Bupati ? Wali Kota (Pemda) setempat.
3.Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100 % dari NJOP.
4.Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi Nasional..
6.TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
1.Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
2.Pajak yang terutan gberdarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
3.Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2 % sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
4.Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam no. 3 diatas, ditmabah dengan utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan STP yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP oelh wajib pajak.
5.Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6.Tata cara pembayaran dan pengihan pajak diatur oleh menteri keuangan
7.SPPT, SKP dan STP merupakan dasar penagihan pajak.
8.Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dbayarkan pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
1.Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
2.Pajak yang terutan gberdarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
3.Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2 % sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
4.Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam no. 3 diatas, ditmabah dengan utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan STP yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP oelh wajib pajak.
5.Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6.Tata cara pembayaran dan pengihan pajak diatur oleh menteri keuangan
7.SPPT, SKP dan STP merupakan dasar penagihan pajak.
8.Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dbayarkan pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.






0 komentar:
Posting Komentar