BAB
I
Dasar dasar perpajakan
Definisi
atau pengertian perpajakan menurut prof.D.rochmat soemitro,SH
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang undang dengan tiada
mendapat jasa timbale yang langsung dapat di tunjukan dan yang di gunakan untuk
membayar pengeluaran umum
Dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur:
1.
iuran dari rakyat kepada Negara
yang
berhak memungut pajak hanyalah Negara ,iuran tersebutberupa uang
2.berdasarkan
undang undang
Pajak
dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang undang serta aturan
pelaksaaanya
3.tanpa
jasa timbale atau kontarasepsi dari Negara yang secara langsung dapat di
tunjuk.dalam pemabayaran pajak tidak dapat di tunjukan adanya kontrasepsi
individual oleh pemerinta
4.
digunakan untu membiayayai rumah tagga Negara,yakni pengeluaran pngeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas
Fungsi
pajak
1.fungsi
budgetair
Pajak
sebagai sumber dana bagi pemerintahuntuk membiyayai pengeluaran pengeluaranya
2.fungsi
pengatur
Pajak
sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintahaan dalam
bidang social dan ekonomi
Syarat
pemungutan pajak
Agar
pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan , maka pemungutan
pajak harus memenuhi syarat.
1.
Pemungutan pajak harus adil (syarat
keadilan)
Sesuai
dengan tujuan hokum,yakni mencapai keadilan ,undang –undang, dan pelaksanaan
pemungutan harus adil . Adil dalam perundang undangan di antaranya mengenakan
pajak secara umum dan merata serta di sesuaikan dengan kemampuan masing
masing,sedang adil dalam pelaksanaaya pyaki memberikan hak bagi wajib pajak
untuk mengajukan keberatan perundangan dalam pembayarn dan mengajukan bidang
kepada majelis pertimbangan pajak
2.
pemungutan pajak haru berdasarkan undang
undang (syarat yuridis)
di
Indonesia,pajak diatur dalam uud 1945 pasal 23 ayat 2.hal ini memberikan
jaminan hokum untuk menyatakan keadilan ,bagi warga Negara maupun warganya.
3.
tidak menggangu perekonomian (syarat
ekonomi
pemungutan
tidak boleh menggangu kelancaran produksi maupun perdagangan,sehingga tidak
menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4.
pungutan pajak harus efesien
seseuai
dengan fungsi budgetair ,biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga
lebih rendah dari hasil pemungutanya.
5.
pemungutan pajak harus sederhana
system
pemungutan yang sederhana kaan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakanya. Syarat ini telah d penuihi oleh undang-undang
perpajakan yang baru
Teori-teori yang mendukungn pemungutan pajak
Atas
dasar apakah Negara mempunyai hak untuk memungut pajak?terdapat tbebrapa teori
yang menjelaskan atau memberikan jusitifikasi pemberian hak kepada Negara untuk
memungut pajak teori-teori tersebut antara lain adalah
1.teori
asumsi
Negara
mekindingi keselamatan jiwa,harta benda dan hak-hak rakyatnya .oleh karna itu
rakyat harus membayar pajak yang dibaratkan sebafai sesuatu premi asuransi
karena memoerlah jaminan perlinndingan tersebut.
2.Teori
kepntingan
Pembagit
didasarkan pada beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan
masing-masing orang,semakin besar kepengan seseorang terhadap Negara , makin
tinggi paja yang harus di bayar
3.Teori
dar seseua dengan daya pukul
Beban
pajak untuk semua orang harusa sama beratnya artinya pajak hars di bayar sesuai
dengan daya pikulmasing masing orang , untuk mengatur daya pikul dapat di
gunakan 2 pendekatan yaitu:
·
Unsur objective: dengan melihat besarnya
penghasilan atau keeayaan yang dimiliki oleh seseorang
·
Unsure subyektif: dengan memperhatikan
besarnya kebutuhan materiil yang harus di penuhi.
·
Teori bakti :dasar pemungutan pajak
seseuai terletak pada hubungan rakyat dengannegaranya sebagai warga Negara yang
berbakti , rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai
suatu kewajiban
·
Teori asas daya beli : dasar keadilan
pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti ememnuhi daya
beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga Negara.selanjutnya Negara
akan menyar\lurkan kembali ke masyaraka dalm bentuk pemeliharaan kesejateraan
masyarakat .dengan kepentingan seluruh masyarakat lebih di utamakan.
Kedudukan hukum pajak
Hokum
pajak mempunyai kedudukan di antara hokum sebagai berikut
1.
hokum perdata ,mengatur hubungan antara
satu individu dengan inividu lainya .
2.
hokum,mengatur hubungan antara
pemerintah dengan rakyatnya hokum ini dapat di rincikan lagi sebgai berikut
·
Hukum tata Negara
·
Hukum tata usaha (administrative)
·
Hukum pajak
·
Hukum pidana
Dalam
mempelajari bidang hokum berlaku apa yang disebut lex specialis derogate lex
generalis ,yang rtinya eraturan khusus lebih di utamakan dari pada peraturan
umum atau jika sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalamperturan khusu.
Maka akan berlaku .maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalamperaturan umum
dalam hal ini peraturan khusus adalah hokum pajak ,sedangkan peraturan umum
adalah hokum public atau hukum lainya yang sudah ada sebelumnya
Hokum
pajak mengaut paham imperative,yakni pelaksaaanya tidak dapat ditunda. Misalnya
dalam hal pengajuan keberatan , sebeu ada keputusan direktur jundral pajak
bahawa keberatan tersebut diterima ,maka wajib pajak telah di tetapkan ,
beberapa dengan hukum pidana yang menganut paham oportunitas .yakni pelaksaanya
dapat ditunda setelah ada keputusan lain
Hukum pajak materil
Hokum
pajak mengatir antar pemerintah selaki pemungut pajak rakyat sebagai wajib
pajak.da 2 acam hukum pajak yakni:
1.
Hukum pajak materil . memuat memuat
norma norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan ,pristiwa, hukum
yang dikenai ajak (objek pajak).siapa yang dikenakan pajak (subk=jek) .bebarapa
besarpajak yang dikenakan (tariff). Segala sesuatu tentang timbuk dan hapusnya
utang pajak ,dan hubungan hukum antara perintaha dan wajib pajak
Contoh:
undang undang pajak penghasilan
2.
hukum pajak formil , memuat benuk / taa
cara mewudjudan hukum materil menjadi kenyataan (cara meaksanakan hukum pajak
materil)
hukum
ini memuat antara lain
A.tata
cara pelaksaan(eprosedur() penetapan suatu utang pajak
b.
hak-hak fiskus untuk mengadaan pengawasan terhadap para wajib
pajak
mengenai keadaan , perbuatan dan prstiwa yang menimbulkan utang pajak.
C.kewajiban
wajib pajak misalnya menyelanggarakan pembukuann pencattan dan hak hak wajib
pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding
Pengelmpokan
pajak
1.
pajak langsung , yaitu pajak yang harus
di pikul sendii oleh wajib pajak dan tidak dapat dibenbankan atau dilimpahkan
kepada orang lain
2.
pajak tidak langsung: yaitu pajak yang
pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
3.menurut
sifatnya
Pajak
subyektif: yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subyeknya dala
arti memperlihatkan keadaan diri wajb pajak
Pajak
obyektif,yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya ,tanpa memperhatikan keadaan
keadaan wajib pajak diri wajib pajak
Menurut lembaga pemungutanya
A.pajak
pusat , yitu pajak yang dipungut oleh pemerintahan pusat dan dgunkan untuk
membiyayai rumah tangga Negara
B.pajak
daerah ,yaiutu yang dipungut oleh pemerintah dan digunakan untuk membiyayai
rumah tangag daerah
Tata
cara pungutan pajak
A.stelsel
nyata
Pengenaan
pajak didasarkan pada objek sehingga pemungutanya baru dapat dilakukan pada
akhir tahun pajak yakni setelah penghasilanyang sesungguhnya diketahui.stelsel
nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dinakan
lebih realistis .sedangkan kelemahan nya adalah pajak baru dapat dikenakan pada
akhir periode
B.stelsel anggapan
Pengeluaran
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya
penghasilan suatu tahun di anggap suatu dengan tahun sebelumnya .sehingga pada
awal tahun pajak sudah dapat di tetapkan besarnya pajak yang terutang untuk
tahun pajak berjalan. Kebain stelsel ini adalah pajak dapat diyar selama tahun
berjalan . tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahanya adalah
pajak yang di bayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya
C.stelsel campuran
Stelsel
ini merupakan kombnasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan .pada awal
tahun ,besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan . kemudian pada akhir
tahun besarnya pajak di seseuaikan dengan ke adaan yang sebenarnya . bila
besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan
maka wajib pajak harus menambah sebaliknya . jika kecil kelebihanya dapat di
minta kembali
Asas
pemungutan pajak
1.
asas domisili
2.
Negara berhak mengenakan pajak tinggal
di wilayah atas seluruh penghasilanya wajib pajak yang bertempat tinggal di
wilayahnya . baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negri
.asas ini berlaki untu wajib pajak dalam negri
B.Asas sumber
Negara
berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan
tempat tinggal wajib pajak
3.
asas kebangsaan
4.
pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu Negara misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada
setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di
indonesiaasas ini berlaku wajib pajak luar negri
system
pemungutan pajak
1.
official assessment system
2.
adalh suatu system pemungutan yang
memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang
terhutang oleh wajib pajak
cirri-cirinya
1.wewenang
untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
2.wajib
ajak bersifat
3.
utang pajak timbul setelah dikelurakan surat ketetapan pajak oleh fiskus
B.
seff assessment system
Adalah
siuatu system pemungutan pajak yang memberiwewewnang kepada wajib pajak untuk
menentukan sendiri berdasarkan besarnya pajak yang terutang
Cirri-cirinya
1.
wewenang untuk besarnya pajak terutang
ada pada wajib pajak sendiri
2.
2. wajib ajak aktif bmulai dari
menghitung ,menyetor dan elaporkan sendiri pajak yang terutang
3.
3.fiskus tidak ikut campur dan hanya
mengawasi
c. with holding system
adalah
sustu system pemungutan pajak yang membero wewenang kepada pihak ketiga unuk
menentukan besarnya pajak yang yang terutang oleh wajib pajak
cirri-cirinya
:wewenagn menemukan besarnya pajak yang erutang ada pada pihak ketiga,selain
fiskus dan wajib pajak
timbul
dan hapusnya hutang pajak
ada2
cara yang mengatur timbilnya hutang pajak
1.
ajaran formil
2.
utang aja imbul karena dikeluarkanya
surat ketetapan pajak oleh fiskus ajaran ini di terapkan
3.
ajaran materil
utang
pajak tmbul karena berlakunya undang undang . seseorang di kenai pajak karena
suatu keadaa dan perbuatan .ajaran ini di terpkan
hapusnya
utang pajak dapat di sebabkan beberapa hal
1.pembayaran
2.khompensasi
3.,kadaluwarsa
4.pembebasab
dan penghapusan
Hambatan
pemungutan pajak
Hambatan
pengutan pajak dapat di kelompokan menjadi
1.
erlwanan pasif
2.
masyarakat enggak mebyar pajak, yang
dapat disebabkan antara lain
3.
A.perkembangan intelektual dan moral
masyarakan
4.
b.sistem perpajakan yang sulit dipahami
masyrakat
5.
c. system control tidal dapat di lakukan
6.
2. perlawanan aktif
7.
perlawann aktif meliputi semua usaha dan
perbuatan yang secara langsing ditunjukan kepada fiskus dengan tuuan untuk
menhindari pakaj
8.
bentuk antara lain
9.
a. tax avi=oidance .usaha meringankan
beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang
10.
b.tax evasion
11.
,usaha meringankan beban pajak degan
cara melanggar undang undang
Tarif pajak
Tariff
pajak presentae yang tetap terhadap apapun jumlah yang dikenai pajak sehingga
besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai
pajak
Tariff
tetap
Tariff
berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlha yang dikenai pajak seingga
besarnya pajak yang terutang tetap
BAB
II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
(KUP)
PENDAHULUAN
Ketentuan umum dan tata
cara perpajakan merupakan hukum pajak pajak formil yang mengatur tata cara
untuk mewujudkan hukum pajak materil menjadi kenyataan atau cara melaksanakan
hukum pajak materil. Undang-undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata
cara perpajakan adalah Undang–Undang No. 6 tahun 1983, yang kemudian pada tahun
1994 dilakukan perubahan pertama melalui Undang-undang No. 9 tahun 1994. Tahun
2000 dilakukan perubahan kedua melalui Undang-undang No. 16 tahun 2000. Dan
terakhir, tahun 2007 dilakukan perubahan ketiga terhadap Undang-undang No. 6
Tahun 1983 melalui Undang-undang No. 28 Tahun 2007
Adapun
penjelasan umum dilakukannya perubahan ketiga pada tahun 2007 adalah sebagai
berikut:
1. Undang-Undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dilandasi falsafah Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang
menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai
kewajiban kenegaraan. Undang-Undang ini memuat ketentuan umum dan tata cara
perpajakan yang pada prinsipnya diberlakukan bagi undang-undang pajak material,
kecuali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri
mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakannya.
2.
Sejalan dengan perkembangan ekonomi, teknologi informasi, sosial, dan politik,
disadari bahwa perlu dilakukan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan. Perubahan tersebut bertujuan untuk lebih memberikan
keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan kepastian dan
penegakan hukum, serta mengantisipasi kemajuan di bidang teknologi informasi
dan perubahan ketentuan material di bidang perpajakan. Selain itu, perubahan
tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur
perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan, dan meningkatkan
kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
3.
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang
sederhana menjadi ciri dan corak dalam perubahan Undang-Undang ini dengan tetap
menganut sistem self assessment. Perubahan tersebut khususnya berkaitan dengan
peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga
masyarakat Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
dengan lebih baik.
4.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan
kesederhanaan, arah dan tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
a.
Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan
negara
b.
Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat guna
meningkatkan daya saing dalam bidang penanaman modal, dengan tetap mendukung
pengembangan usaha kecil dan menengah
c.
Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan
di bidang teknologi informasi
d.
Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban
e.
Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan
f.
Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akuntabel dan konsisten
dan
g.
Mendukung iklim usaha ke arah yang lebih kondusif dan kompetitif
Dengan
dilaksanakannya kebijakan pokok tersebut diharapkan dapat meningkatkan
penerimaan negara dalam jangka menengah dan panjang seiring dengan meningkatnya
kepatuhan sukarela dan membaiknya iklim usaha.
DASAR
HUKUM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
1. UU No. 6 tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
2. UU No. 9 tahun 1994 tentang
perubahan pertama UU No. 6 tahun 1983
3. UU No. 16 tahun 2000 tentang
perubahan kedua UU No. 6 tahun 1983
4. UU No. 28 Tahun 2007 tentang
perubahan ketiga UU No. 6 tahun 1983
BEBERAPA
ISTILAH-ISTILAH PENTING DI DALAM KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Di
dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan akan dijumpai
pengertian-pengertian atau istilah-istilah yang sudah baku, antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak adalah orang
pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan
2.
Masa Pajak adalah jangka
waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
Masa Pajak sama dengan 1 (satu)
bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
3.
Tahun Pajak adalah jangka
waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun kalender
Ketentuan Tentang Tahun Pajak
Pada umumnya tahun pajak sama
dengan tahun takwim atau tahun kalender. Wajib pajak dapat menggunakan tahun
pajak yang tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat taat asas (konsisten)
selama 12 bulan dan melapor/memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
setempat dan telah disetujui oleh Dirjen Pajak.
Ilustrasi
Tentang Penggunaan Tahun Pajak
1.
Tahun Pajak sama dengan tahun takwim
1 Januari 2007 31 Desember 2007
Pembukuan yang dimulai tanggal
1 Januari 2007 dan berakhir tanggal 31 Desember 2007, disebut dengan tahun
pajak 2007.
2.
Tahun Pajak tidak sama dengan tahun takwim
a.
1 Juli 2007 31 Desember 2007 30
Juni 2008
Pembukuan yang dimulai tanggal
1 Juli 2007 dan berakhir tanggal 30 Juni 2008, disebut dengan tahun pajak 2007.
Karena 6 bulan pertama berada pada tahun 2007
b.
1 April 2007 31 Desember 2007 31 Maret
2008
Pembukuan yang dimulai tanggal
1 April 2007 dan berakhir tanggal 31 Maret 2008, disebut dengan tahun pajak
2007. Karena lebih dari 6 bulan berada pada tahun 2007
c.
1 Oktober 2007 31 Desember 2007
30 september 2008
Pembukuan yang dimulai tanggal
1 Oktober 2007 dan berakhir tanggal 30 September 2008, disebut dengan tahun
pajak 2008. Karena lebih dari 6 bulan berada pada tahun 2008
4.
Bagian Tahun Pajak adalah
bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak
5.
Pajak yang terutang adalah
pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak,
atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
6.
Penanggung Pajak adalah
orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
ISI KETENTUAN UMUM
DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan yang merupakan hukum pajak formil pada dasarnya
berisikan tentang:
1. Kewajiban dari wajib pajak
2. Hak dari wajib pajak
3. Wewenang atau hak pemerintah
sebagai pemungut pajak
4. Kewajiban pemerintah sebagai
pemungut pajak
5.
Ketentuan tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana atas pelanggaran yang
dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan.
KEWAJIBAN WAJIB
PAJAK
Kewajiban wajib
pajak secara umum adalah
melaksanakan ketentuan sebagaimana telah diatur di dalam undang-undang pajak
serta petunjuk pelaksanaannya.
Kewajiban wajib
pajak secara rinci adalah:
1.
Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajb Pajak (NPWP) dan melaporkan
usahanya bagi pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak
2.
Mengambil sendiri, mengisi dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani
serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke kantor Direktorat Jenderal
Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak
dalam batas waktu yang ditentukan
3. Menghitung dan membayar atau
menyetorkan sendiri pajak yang terutang dengan benar
4. Menyelenggarakan pembukuan
atau pencatatan
5. Bila diperiksa wajib:
a.
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi
dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak atau objek pajak yang terutang
pajak
b.
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
c. Memberikan keterangan yang
diperlukan
Apabila dalam mengungkapkan
pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, wajib pajak
terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk
merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan
HAK WAJIB PAJAK
Hak wajib pajak
secara umum adalah
memperoleh bimbingan, penerangan dan pelayanan yang baik dari aparatur pajak
(fiskus), serta memperoleh jaminan hukum terhadap rahasia perusahaan atau
rahasia diri pribadi wajib pajak.
Hak wajib pajak secara
rinci adalah sebagai berikut :
1. Membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan
2.
Mengangsur atau menunda pembayaran pajak dan memohon pengurangan besarnya
angsuran pajak
3.
Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk paling lama 2 bulan
4. Mengajukan keberatan dan
banding atas suatu ketetapan
5.
Meminta keterangan tertulis untuk keperluan pengajuan keberatan hal-hal yang
menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan
pajak
6. Menerima tanda bukti
pemasukan SPT
7.
Meminta pengembalian (restitusi) atau mengkompensasi kelebihan pembayaran pajak
8.
Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat
keterangan yang salah
9.
Meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pemotong pajak, mengajukan surat
keberatan dan permohonan pengurangan pajak
10.
Diwakili dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dengan ketentuan :
a. Badan oleh pengurus
b. Badan yang dinyatakan pailit
oleh kurator;
c.
Badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan
pemberesan
d. Badan dalam likuidasi oleh
likuidator
e.
Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana
wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya atau
f. Anak yang belum dewasa atau
orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau
pengampunya
11.
Menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
WEWENANG PEMERINTAH
ATAU APARATUR PAJAK ((FISKUS) SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
1.
Menetapkan tempat pendaftaran untuk memperoleh NPWP dan atau tempat pelaporan
usaha untuk memperoleh Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain tempat yang
telah ditetapkan
2.
Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak
secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak
melaksanakan kewajibannya
3.
Atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling lama 12 bulan
4. Menerbitkan Surat Ketetapan,
yang terdiri dari :
a.
Surat Tagihan Pajak (STP)
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
d.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
e.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
5.
Karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan bila
terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap :
a.
Surat Ketetapan Pajak (SKPKB,SKPKBT,SKPLB, SKPN)
b.
Surat Tagihan Pajak
c.
Surat Keputusan Keberatan
d.
Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
e.
Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar
f.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
6.
Melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
7.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan
kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak
atau bukan karena kesalahannya
8. Mengurangkan atau
membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar
9. Melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan
10. Menagih Pajak melalui :
a.
Surat Tagihan Pajak,
b.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,
c.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan
d.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, yang
Menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah
Dalam hal tagihan pajak tidak
dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka akan dikeluarkan surat teguran.
Bila tagihan juga tidak dibayar oleh wajib pajak sebagaimana ditetapkan dalam
surat teguran tersebut, maka penagihannya dapat dilakukan dengan menggunakan
surat paksa
11.
Melakukan penagihan seketika dan sekaligus (tanpa menunggu jatuh tempo
pembayaran dalam surat ketetapan) dalam hal :
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat
untuk itu
b.
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai
dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan
yang dilakukannya di Indonesia
c.
Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya,
atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan
perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk
lainnya
d.
Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
e.
Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan
12.
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
KEWAJIBAN
PEMERINTAH ATAU APARATUR PAJAK (FISKUS) SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK
Kewajiban yang
utama dari
fiskus adalah memberikan bimbingan, penerangan, penyuluhan kepada wajib pajak
sehingga wajib pajak mempunyai pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.
Kewajiban Fiskus
secara rinci adalah sebagai berikut :
1.
Menerbitkan kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar paling lambat 1 hari
(pada hari kerja berikutnya) setelah permohonan pendaftaran beserta
persyaratannya diterima secara lengkap
2.
Menerbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak paling lambat 3 hari kerja
berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap
(Dalam hal Wajib Pajak
melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Keterangan
Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan secara
bersamaan paling lama 3 hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran
dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap)
3.
Merahasiakan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan
kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk
menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4.
Memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan
pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak, apabila diminta
oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan
5.
Setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib
Pajak dengan kriteria tertentu, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling
lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan
tertentu ditetapkan lain dengan Direktur Jenderal Pajak
Apabila setelah lewat jangka
waktu 12 bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan,
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan
Surat Ketetapan Pajak lebih bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1
bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
6.
Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak paling lama 1 bulan sejak
diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau sejak diterbitkannya
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
7.
Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling
lambat 3 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling
lambat 1 bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai
8.
Memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan dalam jangka waktu 6
bulan sejak tanggal permohonan diterima
9.
Memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak paling lama
12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
10.
Memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga, denda dan kenaikan paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan
diterima dan memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan
ketetapan pajak yang tidak benar paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan
diterima
11.
Menerbitkan surat keputusan atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran
pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang
bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan
pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah
pajak yang terutang bertambah serta pajak penghasilan pasal 29 dalam jangka
waktu 10 hari sejak permohonan diterima dengan lengkap
12.
Setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak daiam jangka waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang
pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
13.
Setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan
pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan
sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
NOMOR POKOK WAJIB
PAJAK (NPWP) DAN
SURAT PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
PENGERTIAN
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
FUNGSI NPWP
1.
Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak
2.
Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan
3. Dicantumkan di dalam setiap
dokumen perpajakan
PENCANTUMAN NPWP
NPWP harus dicantumkan atau
dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan antara lain :
1. Formulir pajak yang
dipergunakan wajib pajak, seperti SPT, SSP dan lain-lain
2.
Surat menyurat dalam hubungan perpajakan, seperti surat keberatan, banding dan
lain-lain
3.
Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP. Misalnya
surat perjanjian kredit dengan bank
DASAR DAN JANGKA
WAKTU PENERBITAN NPWP
Penerbitan
Nomor Pokok Wajib Pajak didasarkan atas :
1.
Berdasarkan formulir pendaftaran wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk
memperoleh NPWP
Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar paling
lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta
persyaratannya diterima secara lengkap.
2. Secara jabatan oleh Dirjen
Pajak
Penerbitan NPWP secara jabatan
dilakukan apabila Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan
diri untuk memperoleh NPWP, namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk
mendaftar.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib
Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai sejak saat Wajib Pajak
memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum
diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak.
TEMPAT DAN JANGKA
WAKTU PENDAFTARAN UNTUK MEMPEROLEH NPWP
Tempat
Pendaftaran Untuk Memperoleh NPWP
Tempat
pendaftaran adalah
pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak atau ke Kantor Pelayanan Pajak
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang melakukan kegiatan usaha
dibeberapa tempat atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan tempat
tinggal, selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal, juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Catatan :
Dalam hal tempat tinggal,
tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 atau
lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Jangka Waktu
Pendaftaran
1.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan
wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak paling lama 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
Saat usaha mulai dijalankan
adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai
dilakukan.
2.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak
melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu
bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada
akhir bulan berikutnya.
YANG WAJIB
MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MEMPEROLEH NPWP
Yang wajib mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPW adalah Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif yang meliputi :
1.
Setiap Wajib Pajak Badan yang menjadi subjek pajak penghasilan, yaitu :
perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga
dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
2.
Setiap Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan neto diatas
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
Penghasilan
tidak kena pajak diberikan sebesar :
a.
Rp 13.200.000,- untuk diri wajib pajak pribadi
b.
Rp 1.200.000,- tambahan untuk wajib pajak kawin
c.
Rp 13.200.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung
dengan penghasilan suami
d.
Rp 1.200.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga
semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3.
Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah
berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan
perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Catatan :
1.
Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup
terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, hak dan
kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
perpajakan suaminya.
2.
Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang ingin melaksanakan hak dan
memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban
perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok
Wajib Pajak.
YANG TIDAK WAJIB
MEMILIKI NPWP
Yang tidak diwajibkan untuk
mendaftarkan diri guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak adalah :
1. Orang pribadi yang
memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP
2. Orang pribadi atau badan
yang dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan
3. Subjek Pajak Luar Negeri
PENGHAPUSAN
NPWP
Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha
Kantor Pelayanan Pajak
Penghapusan Nomor Pokok Wajib
Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, dan tidak
menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan
Ketentuan Tentang
Penghapusan NPWP
1. Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan dalam hal:
a.
Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh :
1.
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
2.
Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian
atau penggabungan usaha
3.
Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa
membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
Penghapusan NPWP dapat
dilakukan dalam hal suami dari wanita tersebut telah terdaftar sebagai Wajib
Pajak.
4.
Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
b.
Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok
Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan
2.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan
apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah
daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut
tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
a.
Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan
tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan atau
b. Wajib Pajak tidak mempunyai
harta kekayaan
3.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan
keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka
waktu 6 bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 bulan untuk Wajib Pajak
badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap
4.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah lewat dan Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
5.
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
angka 4, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan
Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 berakhir.
Catatan :
a.
Wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP, bila memerlukan NPWP
dapat mendaftarkan diri dan akan diberikan NPWP
b.
Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan
warisan tersebut.
c. Setiap wajib pajak hanya
mempunyai satu NPWP
d.
Untuk perusahaan perseorangan, NPWP adalah atas nama pemilik perusahaan
sedangkan untuk perusahaan berbentuk badan, NPWP adalah atas nama badan.
e.
Untuk perusahaan yang baru didirikan sebaiknya segera mempunyai NPWP. Karena
apabila menderita kerugian pada tahun pertama pendirian perusahaan tersebut,
maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan tahun-tahun berikutnya.
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
(NPPKP)
PENGERTIAN
Surat Pengukuhan
Pengusah Kena Pajak adalah
surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berisikan identitas dan
kewajiban perpajakan Pengusaha Kena Pajak.
* Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
*
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor
barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari
luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
daerah pabean
FUNGSI NOMOR
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
1. Untuk mengetahui identitas
Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya.
2.
Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
3. Untuk pengawasan
administrasi perpajakan
4. Dicantumkan dalam pemenuhan
kewajiban PPN/PPnBM
DASAR DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN SURAT PENGUKUHAN
PENGUSAHA KENA PAJAK
Penerbitan Surat
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak didasarkan atas :
1. Berdasarkan
pelaporan Pengusaha yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
Surat
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan oleh KPP paling lama 3 hari
kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara
lengkap
2. Secara jabatan oleh Dirjen
Pajak
Penerbitan
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan dilakukan apabila Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan
Wajib Pajak badan serta pengusaha kecil yang sudah memenuhi syarat sebagai
Pengusaha Kena Pajak namun tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak
Kewajiban
perpajakan bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara
jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan
objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,
paling lama 5 (lima) tahun sebelum dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
PENGUSAHA YANG WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK
DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Yang
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas
dan Wajib Pajak badan dan memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak
PENGUSAHA YANG TIDAK WAJIB MELAPORKAN USAHANYA UNTUK
DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
1.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kecil
2. Pengusaha yang
melakukan penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan
nilai
TEMPAT DAN
JANGKA WAKTU MELAPORKAN USAHA
Tempat melaporkan
usaha :
Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan serta
Pengusaha kecil yang ingin dikukuhkan sebagai PKP atau sudah memenuhi syarat
sebagai PKP wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke Kantor Pelayanan
Pajak tertentu sesuai dengam ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan
Jangka Waktu Untuk Melaporkan Usaha
1. Untuk Wajib Pajak
orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan
yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak.
2. Wajib Pajak sebagai
Pengusaha Kecil yang:
a. Memilih sebagai
Pengusaha Kena Pajak, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak
b. Tidak memilih
sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun
buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil,
wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling
lama akhir bulan berikutnya.
Catatan
1. Pengusaha Kecil
adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau
penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00.
2. Dalam hal Wajib
Pajak melakukan pendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat
Keterangan Terdaftar, dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan
secara bersamaan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah permohonan
pendaftaran dan pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
PENCABUTAN SURAT PENGUKUHAN KENA
PAJAK
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah
tindakan mencabut Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak.
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, dan tidak
menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan
Ketentuan tentang
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1.
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat
melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal:
a.
Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain
atau
b.
sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak termasuk
Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran dan/atau penerimaan bruto untuk
suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran dan/atau penerimaan
bruto untuk Pengusaha Kecil.
2.
Atas permohonan Wajib Pajak untuk melakukan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus
memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap.
3.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 telah lewat, Direktur
Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat keputusan
mengenai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam
jangka waktu paling lama 1 bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
angka 3 berakhir.
Catatan
:
1.
Wajib pajak yang Kantor Pusat dan Cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu
KPP harus digabung menjadi satu PKP, yaitu PKP Kantor Pusat.
2.
Wajib pajak yang kantor cabangnya lebih dari satu cabang yang terdaftar sebagai
PKP dalam satu KPP harus digabung menjadi satu PKP. Tempat pajak terutang yang
ditunjuk melaksanakan hak dan kewajiban PKP adalah salah satu PKP cabang sesuai
dengan pilihan wajib pajak.
SURAT SETORAN PAJAK
(SSP)
PENGERTIAN
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah
dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke
kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
FUNGSI
SSP
1. Sebagai sarana atau media
yang digunakan untuk membayar pajak
2. Sebagai bukti pembayaran
pajak
Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkanoleh pejabat kantor
penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi
Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi
Penerimaan Pajak (NTPN).
TEMPAT
PEMBAYARAN
Pembayaran dan penyetoran pajak
dilakukan di :
1. Kantor Pos atau
2. Bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan
BATAS
WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
Batas waktu pembayaran pajak
dapat dikelompokkan menjadi pembayaran masa, pembayaran kekurangan pajak
terutang berdasarkan SPT Tahunan dan Pembayaran pajak karena terbitnya surat
ketetapan atau surat keputusan.
1. Pembayaran Masa
Pembayaran masa adalah
pembayaran yang dilakukan pada setiap masa pajak.
Batas waktu pembayaran dan
penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam
pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Batas waktu pembayaran masa
untuk setiap jenis pajak :
|
No.
|
JENIS
PAJAK
|
BATAS
WAKTU PEMBAYARAN
|
|
1.
|
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
|
Harus
disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
|
|
2.
|
PPh
Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
Harus
disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
|
|
3.
|
PPh
Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh.
|
Harus disetor
paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
4.
|
PPh
Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
|
Harus disetor
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak
berakhir.
|
|
5.
|
PPh
Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
Harus disetor
paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
6.
|
PPh
Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
Harus disetor
paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
7.
|
PPh Pasal 25
|
Harus dibayar
paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
‘
BAB III
Penagih pajak dengan surat paksa
1.
Penanggung pajak adalah orang pribadi
atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak ,termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan
perundang undangan perpajakan
2.
penagih pajak adalahserangkaian tindakan
agar penanggung pajak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak dengan
menegur atau memperingatkan melaksanaakan penagihan seketika dan sekaligus
memberitahukan surat paksa mengusulkan pencegahan ,melaksakan penyitaan
,melaksanakan penyandraan ,menjual barang yang telah disita
3.
baiaya penagihan pajak adalh biaya
pelaksanaan srat paksa ,surat perintah melaksanakan penyitaan pengumuman lelang
pembatalan lelang ,jasa penilai ,dan biaya lainya sehubungan dengan penagihan
paja
Pejabat
dan jurusita pajak
pejabat
adala yang berwenagn mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak menerbiitkan
surat perintah penagihan seketika dan sekaligus ,surat paksa, surat perintah
melaksanakaan peniyitaan ,surat pencabutan sita,pengumuman lelabg ,surat
enentuan harga limit ,pembatal lelang ,surat perintaj penyanderaan dan surat
lain yang dipe\lukan untuk penagina pajak sehubungan dengan pengnggungan pajak
tidak melunasi sebgaian atau seluruh utang pajak menurut undang undang dan
peraturan daerah .
mentri
keuangan berwenang menunjuk pejbat penagihan pajak pusat kepala daerah untuk
penagihan paajak daerah
jurusita
pajak adalaj pelaksaaan tindakan sekaligus pemberitahuan surat aksa penyitaan
dan penyanderaan
tugas
jurusita pajak
1.
melaksakan surat perintah penagihan
seketika dan sekaligus
2.
memberitahukan surat paksa
3.
melaksanakan penyimpanan atas barang
penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan itu
4.
melaksanakan penyanndreaan berdasasr kan
surat perintah penyanderaan
dalam
melaksanakan penyitaan ,jurusita ajak berwenang memasuki dan memeriksa ruangan
termasuk membuka lemai laci dan tempat lain untuk menemukan objek sita di
tempat usaha di tempat kedudukan atau di tempat tingal penanggung pajak , atau
di tempat lain yang dapat di duga sebagi tempat penyimpanan ojek sita
penagihan
seketika
panagihan
seketikan dan sekaligus adalah tindakan pajak yang dilaksakan olej jurusita
pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jtuh tempo pembayaran yang
meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis oajak masa pajak dan tahun pajak
jurusita ajak melaksakan penagihan pajak dan sekaligussurat perintah penagihan
seketika dan sekaligus d terbitkan
1.
penaggung pajak akan meninggalkan
indonesoa untuk selama lamanya atau berniat untuk itu
2.
penanggung pajak memindahtangankan
barang yang dimiliki atau yang di kuasai dalam rangka mengehentikan atau
mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukanya di Indonesia
3.
terdapatnya tanda tanda bahwa pennggng
paajak akanmembubarkan badan usahanya atau memindahtangankan perusahaan yang
dimiliki atau dikuasainya ,atau melakuukan perubahan bentuk lainya
4.
badan usaha akan di bubarkan oleh Negara
,atau
5.
terjadinya penyitaan atas barang
penanggungan pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda tanda kepaalitan
surat
perintah penagihan seketika dan sekaligus sekurang kurangnya memuat
1.
nama wajib pajak ,atau anama wajib pajak
dan penanggung pajak
2.
besarnya utang pajak
3.
perintah untuk membayar ,dan
4.
surat pelunasan pajak
surat
perintah penagihan pajak seketika dan sekaligus di terbitkan sebelum penerbitan
surat pasa
Surat
pakasa
Adalah
surat perintah membyar utang pajak dan biaya penagihan pajak surat paksa
mempunya kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama
Surat
pakasa sekurang kurang nya meliputi
1.
nama wajib pajak ,atau nama wajib pajak
dan penganggung pajak
2.
dasar penagihan
3.
besarnya utang pajak
4.
perintah untuk mempayar
surat
paksa di terbitkan apa bila
1.
penanggung pajak tidak melunasi hutang
pajak kepadanya diterbitkan surat tegurn atau surat peringatan atau surat
lainya yabg sejenis
2.
terdapat npenanggung pajak telah
dlaksakan penagihan seketika dan sekaligus
3.
penagnggung pajak tidak memenuhi
ketentaun sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau
penundaan pembayaran pajak
surat
paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada:
1.
penanggung pajak
2.
orang dewasa bertempat tingg bersama
ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak ,apabila penanggunn pajak yang
bersangkutan tidak dapat dijumpai
3.
salah satu ahli waris atau pelaksaa
wasiat atai yang mengurus harta pengalamanya apabila wajib pajak telah
meninggal dunia dan harta warisan belum di bagi
4.
para ahli waris ,apabila wajib pajak
telah meninggal dunia dan harta warisan telah di bagi
surat
paksa terhadp badan di beritahukan oleh jurusita pajak kepada
1.
pengurus kepala perwakian kepala cabang
penanggung jwab pemilik modal
2.
pegawai tetap kedudukan atau tempat
usaha badan , apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang
sebagaimana dimaksud dalam huruf I
dalam
hal wajib pajak dinyatakan pailit surat pakasa diberitahukan kepada curator
hakimm pengwas atau balai harta peninggalan sedangkan dalam hal wajib pajak
dinytakan bubarkan atau dalam likuidasi surat pakasa diberitahukan keapda orang
atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator
Penyitaan
Penyitaan
adala tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna di
jadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang undangan
,apabila utang pajak tudak dilunasi penanggung paajak dalam jangka waktu 2 x 24
ham setelah surat paksa diberikan oleh pejabat menerbitkan surat perintah
meakasaakanpenyitaan ,penyitaan dilakukan olehh sekurang-kurangya 2 orang
dewasa ,penduduk Indonesia dikenal oleh jurusita pajak dan dapat di percaya
setiap melaksanakan penytaan ,jurusita pajak membuat berita acara pelaksanaan
sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak ,penanggung pajk dan saksi saksi
Barang
yang dapat disita berupa:
1
.barang bergerak mobil ,perhiasan, uang tunai,deposito,jangka tabungan saldo
rekening Koran giro atau bentuk lany yang di persamakan dengan itu ,obligasi
saham atau surat berharga lainya piutang dan penyerahan modal pada perusahaan
laindan atau
2.Barang
tidak bergerak termasuk tanah bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.
PENYITAAN
Pengertian
:
Penyitaan
adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna
dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan
penyitaan adalah memperoleh uang jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung
pajak. Oleh karena itu penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang
penanggung pajak, baik yang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat
kedudukan penanggung pajak atau di tempat lain sekalipun penguasaannya berada
di tangan pihak lain.
1.
Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan,
maka terhadap utang pajak yang tidak dilunasi oleh penanggung pajak, oleh
pejabat diterbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan
2.
Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita
pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang dewasa. Hasil
pelaksanaan penyitaan olehnya dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh
jurusit, penanggung pajak dan saksi.
3.
Pengajuan keberatan oleh wajib pajak
tidak mengakibatkan penundaan pelaksaaan penyitaan.
4.
Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap
penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan
atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain
atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan uang
tertentu seperti :
·
Barang bergerak termasuk mobil,
perhiasan, uang tunai dan deposito berjangka, tabungan, saldo, rekening koran,
giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, saham atau surat
berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan
·
Barang tidak bergerak termasuk tanah,
bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.
1.
Pengecualian dari penyitaan :
·
Pakaian dan tempat tidur beserta
perlengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi
tanggungannya.
·
Persediaan makanaan dan minuman untuk
keperluan satu bulan beserta peralatan memasak
·
Perlengkapan dinas
·
Buku-buku yang berhubungan dengan
jabatan/pendidikan, kebudayaan dan keilmuan.
·
Peralatan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan jumlah tidak lebih dari Rp.
10.000.000,00
·
Peralatan penyandang cacat.
1.
Barang yang telah disita dititipkan
kepada penanggung pajak, kecuali apabila menurut jurusita pajak barang dimaksud
perlu disimpan di kantor pejabat atau ditempat lain.
2.
Terhadap barang yang telah disita oleh
kepolisan atau kejaksaan sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita
pajak menyampaikan surat paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan yang
menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai
dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada penanggung pajak.
3.
Penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap
barang yang telah disita oleh pengadilan negeri atau instansi lain yang
berwenang.
4.
Hak Mendahulu
Hak
mendahului untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali
terhadap :
·
Biaya perkara yang semata-mata
disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak maupun
barang tidak bergerak.
·
Biaya yang telah dikeluarkan untuk
menyelamatkan barang dimaksud
·
Biaya perkara yang semata-mata
dosebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
1.
Dalam hal obyek sita pajak di luar
wilayah kerja pejabat yang menerbitkan surat paksa, pejabat meminta bantuan
kepada pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat obyek sita berada untuk
menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan terhadap obyek sita dimaksud.
2.
Dalam hal obyek sita pajak letaknya
berjauhan dengan tempat kedudukan pejabat, tetapi masih dalam wilayah kerjanya,
pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada pejabat yang wilayah kerjanya
juga meliputi tempat obyek sita berada.
3.
Penyitaan Tambahan
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila barang hasil lelang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila barang hasil lelang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
4.
Pencabutan
·
Pencabutan sita dilaksanakan apabila
penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak atau
berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(BPSP) atau ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
·
Pencabutan sita tersebut dilaksanakan
berdasarkan Surat Pencabutan Sita yang diterbitkan oleh Pejabat.
1.
Pelarangan
·
Memindahkan hak, memindahtangankan,
menyewa, meminjam atau merusak barang yang telah disita
·
Membebani barang yang telah disita
dengan hak jaminan untuk pelunasan utang tertentu
·
Merusak, mencabut atau menghilangkan
salinan berita acara pelaksanan sita atau merusak segel.
PENJUALAN/PELELANGAN
:
·
Apabila utang pajak atau biaya penagihan
tidak dilunasi oleh setelah dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang
melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor
Lelang.
·
Pengecualian dari pelelangan :
·
Uang tunai
·
Deposito berjangka
·
Tabungan
·
Saldo rekening koran
·
Giro
·
Obligasi
·
Saham atau surat berharga lainnya
·
Piutang dan
·
Penyertaan modal pada perusahaan lain.
·
Apabila penanggung pajak tidak melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 hari kerja sejak penyitaan
barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, apabila
pejabat segera menjual, manggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan
utnuk pelunasan biaya penbagihan pajak dan utang pajak.
·
Sebelum jangka waktu 14 hari tersebut
berakhir, penanggung oajak dapat mengajukan permohonan kepada pejabat untuk
menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu untuk
pelunasan biaya pajak dan utang pajak.
·
Pembayaran untuk biaya penagihan pajak
dan utang pajak untuk barang yang disita sebagaimana tersebut di atas dilakukan
dengan cara :
1.
uang tunai disetor ke Kas Negara atau
Kas Daerah
2.
deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu,
dipindahbukukan ke rekeningKas Negara atau Kas Daerah atas permintaan pejabat
kepada bank bersangkutan.
3.
Obligasi, saham, atau surat berharga
lainnya yang diperdagangkan di bursa efek dijual di bursa efek atas permintaan
pejabat.
4.
Obligasi, saham, atau surat berharga
lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh pejabat.
5.
Piutang dibuatkan berita acara
persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari penanggung pajak kepada
pejabat.
6.
Penyertaan modal pada perusahaan lain
dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari penanggung pajak kepada
pejabat.
·
Lelang tidak dilaksanakan apabila
penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau
berdasarkan putusan pengadilan atau putusan BPSP atau obyek lelang musnah.
·
Hasil lelang dipergunakan terlebih
dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya
untuk membayar hutang pajak.
·
Dalam hal hasil lelang sudah mencapai
jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak,
pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada.
·
Sisi barang beserta uang kelebihan hasil
lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penganggung pajak setelah pelaksanaan
lelang.
·
Hak penanggung pajak atas barang yang
telah dilelang berpindah kepada pembeli dan kepadanya diberikan risalah lelang
yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.
·
Pejabat dan jurusita pajak dilarang
membeli barang sitaan baik untuk diri sendiri maupun atas kuasa pihak lain.
·
Larangan terhadap pejabat dan jurusita
pajak untuk membeli barang sitaan berlaku terhadap istri, suami, kaluarga
sedarah dan semenda dalam keturunan garis lurus serta anak angkat.
BAB IV
Dasar
hukum
Dasar
hukumpengenaan bea materi adalah undang undang no 123 tahun 1985 atau disebut
juga undang undang bea materi undang-undang ini berlaku ejak tanggal 1 januari
1986 .selain itu untuk mengatur pelaksanaanya ,telah dikeluarkan peraturan
pemerintah no 7 tahun 1995 sebagaimanya telah di ubah dengan peraturan pemerintah
no. 24 tahun 2000 tentang perubahan tariff bea materi dan besarnya batas
pengenaan harga normal yang dikenakan bea materai
Sebab
sebab di keluarkanya uu no . 13 tahun 1985 tentang bea materai
1.
agar lebih sempurna dan disederhanakan
2.
2.lebih mudah dilaksanakan karena hanya
mengenal 1 jenis bea materai tetp
3.
3objek lebih laus
Perinsip
umum pemungutan atau pengenaan bea materai 1
1.
bea materai dikenakan atas dokumen
2.
2.satu dokumen hanya terhutang
Satu
bea materai
3
rangkap /tindasan terutang bea matero sama dengan aslinya
Pengertian
1
bea materi adalah pajak atas dokumen
2.dokumen
adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud perbuatan
,keadaan atau kenyataan seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan
3.
benda materai adalah materai temple dan kertas materi yang dikeluarkan oleh
emerintah republic Indonesia
3.
tanda tangan adalah tanda tangan
sebagaimana lazimnya di pergunakan termasuk paraf ,teraan atau cup tanda tangan
atau cap paraf, terapan cap anama atau tanda lainy sebagai pengganti tanda
tangan
4.
pementrian kemudian adalah suatu cara
pelunasaan bea materai yang di lakukan oleh pejbat pos atas permintaan pemegang
dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagai mana mestinaya
6.pejabat
ma pos adalah pejabat PT. pos dan gitro yang di serahi tugas melayani
permintaan permetrianya kemudian
Tariff
bea materai rp 6000 dikenakan diatas dokumen
1
1.
surat perjanjian dan surat surat lainya
yang dibuat dengan tujuan digunakan sebagai mana alat pembuktian mengenai
perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
2.
b.akta akta termasuk salinanya
3.
c akta akta yang dibuat pejabat pembuat
akta tanah termasuk rangkap rangkapanya
4.
d.surat yang memuat jumlah yang
mempunyai harga nominal lebih dari RP 1000000
yang
menyebutkan pnerimaan uang
yang
menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
yang
berisis pemberitahuan
5.
surat surat berharga seperti :weel
promes dan aksep yang berharga nominlnya lebih dari 1000000
6.
f. dengan anama dan dalam bentuk apapun
sepanjang harga nominalnya lebih dari 1000000
7.
2.dokumen dokumen yang akan digunakan
sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
8.
A surat surat biasa dan surat sur kerumah
tanggan
9.
B.surat surat yang semula tidl dikenakan
bea materai berdasarkan tujuanya juka digunaan untuk tujuan lain atau atau
digunakan untuk orang lain,lain dai maksud semula
Tari\f
ea materai RP 3000000 diatas dokumen
1
surat yang memuat jumlah uang yang mempunyai harga nominal lebih dari RP
250.000. tetapi tidak lebih dari 1000000
Yang
menyebutkan penerimaan uang
·
Yang menyatan pembukuan uang atau
penyimpanan uang dalam rekening di bank
·
Yang berisi pemberitahuan sald rekenin
di bank
·
Yang berisi pengakaun bahwa uutang uang
sebagian atau seluruhnya telah dilunasi
2.
surat surat berharga seperti:wewl ,promes dan aksep yang harga nominalnya lebih
dari 250.000000 tetapi tidak lebih dari 1000000
3.
efek dengan nama dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya leih dari RP
250.000 tetapi tidak lebih RP 1.000.000
4.
cek dan bilyet giro dengan harga ominal berapa pun
Apabila
sutatu dokumen mempunyai nominal tidak lebih dari 250.000.000 maka atas dokumen
tersebut tidakk terutang bea materai
Yang
tidak dikenakan bea materai dokumen yang berupa ,antara lain
a.surat
penyimpanan barang
b.konosemen
c.surat
angkutan penumpang dan barang
d.keterangan
pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam hurf
a,b,c
e.bukti
pengiriman dan penerimaan uang
f.surt
pengiriman barang untuk dijual natas tanggungan pengurim
g.surat
surat lainya yang dapat disamakan dengan surat surat tersebut di atas
3.
egala bentuk izsah yang termasuk dalam
pengertian ini adalah surat tanad tamat belajr ,tanda lulus ,surat keterangan
telah mengikuti suatu pendidikan,latihan ,kursus dan penataran
4.
tanda terima gaji ,uang tunjangan dan
pembayaran lainya yang ada kaitanya dengan hubungan kerja serta surat menyurat
di serahkan untuk mendaatkan pembayaranitu
5.
4.anda bukti penerimaan uang Negara dari
kas Negara ,kas pemerintah daerah dan bank
6.
5kuitansi untuk semua jenis pajak dan
penerimaan lainya yang dapat di samakan dengan itu dari kas Negara ,ks
pemerintah daerah dan bank
7.
tandapenerimaan uang yang dibuat untuk
keperluan intern organisasi
8.
dokumen yang menyebutkan tabungan ,
pembayaran uang tabungn kepada penabung oleh bank koprasi dan badan badan usaha
lainya yang bergerak di bidang tersebut
9.
surat gadai yan diberikan olej perum
pengadaian
10.
tanda pembagian keuntungan atau bunga
dari efek ,dengan nama dan dalam bentuk apapun
saat
terutang
1.dokumen
yan dibuat oleh lebih dari satu pihakkk,adalah pada at dokumen itu di serahkan
dan diterima oleh pihak untuk siapa saja dokumen itu dibuat jadi bukan pada
saat di tanda tangano
2.dokumen
yng di but oleh lebih dari satu pihak ,adalah pada saat dokumenitu telah selsai
dibuat ,yang di tutup dengan penumbuhan tanda tangan dari bersangkutan
3.dokumen
yang dibuat dari luar negro ,adalah pada saan di gunakan di Indonesia bea
materai yag terutang dilunasi dengan cara pemetterian kemudian
Pihak
yang terutang bea materai
Pihak
yang terutang bea materai adalah pihak yang mendapat man faat dari dokumen
,kecuali pihak pihak yang bersangkutan mentukan lain
Cara
pelunasan bea materao
1.dengan
menggunakan beda materai
,yaitu
a.materai
temple
b.kertas
materai
cara
penggunaan benda materai
1.materai
temple
a.
materi temple direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusaj di atas dokuen
yang dikenakan bea materai
b.materai
temple deriaktkan ditempat dimana tanda tangan akan diubhkan
c.pembubuhan
tanda tangan disertai tanda tangan dengan tanggal, bulan dan tahun lakukan
dengan menggunakan tinta atau yang sejenisnya, sebagian tanda tangan berada di
atas materai dan sebagian lagi di atas kertas dokumen
3.
kertas materai
a.
dokumen ditulis diatas kertas materai .jika isi dokumen terlalu panjang untuk
dimuat seluruhnya di atas kertas materai yang di gunakan maka untuk bagian isi
yang masih tertinggal dapat di gunakan kertas tidak ber materai
b.kertas
materi yang sudh digunakan ,tidak boleh di gunakan lagi
pemetrinya
kemudian
peenterianya
kemudian adalah suatu cara pelunasaan bea materai dilakukan oleh pejabat pos
atas permintaan pemegang dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana
mestinya
penteetaeraian
kemudian dilakukan yaitu
a
dokumen yang semula tidak terutang bea materai nya tidak atau kurang dilunasi
sebagaimana mestinya
c.dokumen
yang diuat di uar negri
sanksi
sanksi
1
sanksi administarasi
Apabila
dokumen tidak atau kurang dilunasi bea materai sebagaimana mestinya maka akan
di kenakan denda administrasi sebesar 200% dari bea materi yang tidak atau
kurang bayar..
Ketantuan
khusus
1.
pejabat pemerintah ,hakim pantera
jusnita ,notaries,dan pejabat umum lainya dalam tugas jawaban tidak di ebarkan:
1.
menerima ,mempertibangkan atau menyimpan
dokumen yang bea masuk materainya tidak atau kurang bayar
2.
melekatkan dokumen yang bea materinya
tidak atau kurang di bayar pada dokumen lain yang berkaitan
3.
membuat salinan ,tembusan ,rangkap,atau
petikan dari dokumen yang bea materai nya tidak atau kurang dibayar
4.
memberikan keterangan atau catatan pada
dokumen yang bea materinya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tariff
biayanya
2.sanksi
atas poin 1 ,sansi administrasi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku misalnya untuk berstatus pegawao negri sipil dapat di berlakukan dengan
pp no 30 tahun 1980 ,antara lain
a.
peringatan ,teguran
b.
penundan kenaikan gaji / pangkat
c.diberhentikan
2
sanksi pidana
a.1.
pemalsuan /peniruan materai temple ,kertas meterai dan tanda tangan yang perlu
untuk mengsahkan materai
2.dengan
sengaja menumpan dengan aksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara
Indonesia meterai palsu ,yang di palsikan atau yang di buat dengan melawan hak
3.dengan
sengaja menggunakan menjuall,menawarkan menyerahkan ,menyediakan untuk dijual
atau dimasukan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya ,capnya tanda tanganya
tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangan seolah olah
meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan
melawan hak
4.dengan
sengaja menyimpan bahan bahan yang dietahui saksi
b.dengan
sengaja menffunakan cara lain untuk pelunasan bea materai tanpa seijin menteri
keuangan ,dipidana dengan pidana penjara selama lamanya 7 tahun
Daluwarsa
Daluarsa
dari kewajiban memenihi bea materau di tetapkan 5 tahun terhitung sejak tanggal
dokumen dibuat dengan demikian perihal daliwarsa sudah ada kepastian hukum
Hal
hal yang perlu diperhatikan
Untuk
lebih melengkapi mengenai penjelasan tentang bea materai berikut ini deiberikan
poko-poko tambahan yang perlu di perhatikan,yaitu:
1.transaksi
intern perusahaan tidak perlu memakai bea materai
2.
kantor pusat dan cabang perusahaan
merupakn badan yang berdiri sendiri sehingga transaksinya harus menggunakan bea
materai
3.
yang menaggung bea materai apabila ada
sesuatu di kemudian hari adalah pemegang dokumen .yang terutang bea materai
adalah orang orang atau pihak pihak yang berkepentingan mendapatkan manfaat
1.
bea materai adalah pajak atas dokumen
2.
bea adalah salahsatu jenis pajak
4.tanggal
materai
5.
tangal yang tercantum di materai lebih disahkan dibandingkan dengan tanggal
dokumen
6.
kurang diperhatikan masalaj penggunaan yuridis dari si peakai tetapi yang lebih
diutamakan/penting adalah saat terutang pajak
7.warna
tinta yang di tulis pada materai tidak menjadi masalah .misal pencantuman
tanggal pakai tinta biru tetapi tandatanganya pakai tinta hijau ini bolej,yang
penting tinta tersebut masih merupakan tinta yang lazim biasa di pakai
8.tulisan
pada dokumen tidak boleh di tipe ex kalau ada kesalahan ,maka lebih baik
dicoret dan dituliskan yang betul
9.tanmbahan
untuk pasal 7 ayat 8
Kertas
biasa yang dipakai untuk lembaran berikutnya tidak perlu pakai materai lagi
karena masih merupakan satu kesatuan .ingat prinsip bahwa suatu dokumen hanya
terutang satu bea meterai
PENCEGAHAN
Pengertian
:
Pencegahan
adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu
untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai
dengan peratura perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencegahan hanya dapat dilakukan
terhadap penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya
sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya
dalam melunasi utang pajak.
·
Keputusan pencegahan yang diterbitkan
oleh Menteri atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan
memuat sekurang-kurangnya :
·
Identitas penanggung pajak yang
dikenakan pencegahan
·
Alasan untuk melakukan pencegahan
·
Jangka waktu pencegahan
·
Jangka waktu pencegahan dapat dilakukan
paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
·
Pencegahan terhadap penanggung pajak
tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
pajak.
Pengertian
:
Penyanderaan
adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan
menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan
hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak
setelah melewati jangka waktu 14
hari terhitung sejak tanggal
Surat Penagihan diberikan kepada Piutang Pajak.
·
penyanderaan dapat dilakukan terhadap
penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baioknya dalam
melunasi utang pajak.
·
Keputusan penyanderaan yang diterbitkan
oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri atau Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I memuat sekurang-kurangnya :
·
Identitas penanggung pajak
·
Alasan penyanderaan
·
Izin penyanderaan
·
Lamanya penyanderaan
·
Tempat penyanderaan
·
Penanggung pajak yang disandera
ditempatkan di tempat tertentu, dengan syarat :
·
Tertutup dan terasing dari masyarakat
·
Mempunyai fasilitas terbatas
·
Mempunyai sistem pengamanan dan sistem
pengawasan yang memadai.
·
Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan
dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti sidang resmi,
atau sedang mengikuti pemilihan umum.
·
Berita acara penyanderaan
sekurang-kurangnya memuat :
1.
nomor dan tanggal surat perintah
penyanderaan
2.
izin tertulis dari Menteri Keuangan atau
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
3.
identitas penanggung pajak yang
disandera
4.
tempat penyanderaan
5.
lamanya penyanderaan
6.
identitas saksi penyanderaan
·
Penanggung pajak yang disandera dilepas
:
1.
apabila utang pajak dan biaya penagihan
pajak telah dibayar lunas
2.
apabila jangka waktu yang ditetapkan
dalam surat perintah penyanderaan telah dipenuhi
3.
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memenuhi kekuatan hukum tetap
4.
berdasarkan pertimbangan tertentu dari
Menteri atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
·
Sebelum penanggung pajak dilepas,
pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan
sebagaimana tercantum surat perintah penyanderaan
·
Jangka waktu penyanderaan paling lama 6 bulan terhitung sejak penanggung pajak
ditempatkan dalam tempat penyanderaan. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjangselama-lamanya
6 bulan.
·
Penanggung pajak yang disandera dapat
mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada pengadilan negeri.
·
Penanggung pajak dapat dapat memohon
rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaannya yang telah
dijalani.
·
Besarnya ganti rugi adalah Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari.
·
Penanggung pajak tidak dapat mengajukan
gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.
·
Penyanderaan terhadap penanggung pajak
tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan
utang pajak.
·
Gugatan penanggung pajak terhadap
pelaksanaan surat paksa, sita atau lelang hanya dapat diajukan kepada BPSP
·
Gugatan tersebut diajukan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak surat paksa, sita atau pengumuman lelang
dilaksanakan.
·
Gugatan tidak menunda pelaksanaan
penagihan pajak.
BAB V
Pajak
bumi dan bangunan
Dasar
hukum
Dasar
hukum pajak bumi dan bangunan adalah undang undang no 12 thn 1985 sebagaimana
telah dibandingkan undangan no 12 tahun 1994
Asas
Asas
pajak bumi dan bangunan
1.
memberikan kemudahan dan kesederhanaan
2.
adanya kepastian hukum
3.
mudah dimengerti dan adil
4.
menghindari
pengertian
pengertian
bumi
adalahpemukaan dan tubuh bumi yang ada di bwahnya , permukaan bumi meliputi
tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah republic Indonesia
bangunan
adalah konsturksi teknik yang ditanam atau delekatkan secara tepat pada dan
atau perairan
termasuk
dalam pengertian dalam pengertian bangunan adalah:
A.jalan
lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan
B.
jalan tol
C.
kolam renang
D
. pagar mewah
E
. tempat olah raga
F
.galangan kapal dermaga
G
. taman mewah
H
. tempat penampungan / kilang minyak ,air dan gas ,pipa minyak
i.
fasilitas yang memberikan
surat
pemberitahuan objek pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan
data ojek menerut ketentuan undang undang pajak pajak bumi dan bangunan
surat
pemberitahuan pajak terhutang adalah surat terutang yang digunakan oleh
direktorat jendaral pajak untuk memberitahukan besarnyapajak terutang kepada
wajib pajak . direktorat jendaral pajak menerbitkan SPPT berdasar SPOP wajib
pajak
-\
Nilai
jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperolh dari transaksi jual beli
yang terjadi secara wajar ,dan bagaimana tidak terdapat transaksi jual
beli,nilai jual objek pajak di tentukan melalui perbandingan harga dengan objek
lain yang sejenis atau nilai jual objek pajak pengganti
A.perbandingan
harga dengan objek lainya yang sejenis adalah suatu pendekataan metode
penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkan dengan objek
pajak lain yang sejenisnya yang letaknya berdekataan dan fungsinya sama dan
telah dikethui harga jualnya
3.
nilai perolehan baru ,adalah suatu
pendekataan / metode penentuan suatu pendekatan objek pajak dengan cara
menghitung seluruh biayanya seluruh biayanya yang dikeluarkan untuk memperoleh
objek tersebut pada saat penilaian dilakuakan ,yang dikurangi dengan penyusutan
berdasarkan kondisi fisik objek tersebut
4.
nilai jual pengganto adalah suatu
pendekatan /metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang berdasarkan pada
hasil produksi objek pajak tersebut
besarnya
NJOP ditentuakan berdasarkan klasifikasi
1.
objek pajak sector pedesaan dan
perkotaan
2.
objek pajak sector perkebunan
3.
objek pajak sector kehutanan atas dasar
pengusahaan hutan ,hak pengusahaan hasil hutan izin permanfaatan kayu serta
izin sahnya lainya hak pengusaha hutan tanaman industri
4.
objek ajak sector kehutanan atas hak
pengusahaan hutan tanaman industri
5.
objek pajak sector pertambangan minyak
dan gas bumi
6.
objek pajak sector pertambangan energi
panas bumi
7.
objek pajak sektir pertambangn non migas
sebelu pertambangan energi panas bumi dan galian C
8.
objek pajak sector pertambangan non
migas galian C
9.
objek pajak sector pertambangan dan
dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama
10.
objek pajak usaha bidang perikanan laut
11.
objek pajak usaha bidang perikaanan
darat
12.
ojek pajak yang bersifat khusus
objek
pajak
1.
yang menjadi objek pajak adalah bumi dan
bangunan
2.
yang dimaksud dengan klasifikasi bumi
dan bangunan adalah pengelompokan bumi bangunan menurut nilai jualnya dan
digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang
terutng
dalam
menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan fktor factor sebagai berikut
1.
letak
2.
peruntukan
3.
pemanfaatan
4.
kondisi lingkungan dan lain lain
dalam
menentikan kalsifikasi bangunan di perhatikan factor-faktor sebagai berikut:
1.
bahan yang digunakan
2.
rekayasa
3.
letak
4.
kondisi lingkungan dan lain lain
3.pengecualian
objek pajak
Objek
pajak yang tidak dikenakan pakak bumi dan bangunn adalah objek pajak yang
digunakan semata mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak mencari
keuntungan ,antara lain
·
dibidang ibadah contoh:
masjid,gereja,vihara
·
dibidang kesehatan contoh: rumahsakit
·
dibidang pendidikn contok madrasah
,pesantren
·
dibidang social contoh: panti asuhan
·
dibdang keudayaan nasional contoh
:museum ,candi
b.digunakan
untuk kuburan ,peninggalan purbakala atau yang sejenisnya dengan ini
3.
merupkan hutan lindung ,hutan suaka alam
hutan wisaata ,taman nasional tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak
4.
digunakan oleh perwakilan diplomatic
,konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik
5.
digunakan oleh badan atau perwakilan
organisasi internasional yang ditentukan mentri keuangan
4.objek
pajak yang digunakan oleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan ,penentuan
pengenai pengenaan pajaknya di autr oleh lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
Yang
dimaksud dengan obje pajak adalah oyanbjk ajak yang diimiliki digunakan oleh
pemerintahan daerah dalam pnyelenggaraan pemerintahaan . pajak bumi dan
bangunan adalh pajak Negara yang sebagian besar penerimaanya merupakan
pendapatan yng antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga
dinikmati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah .oleh sebab itu wajar
emerintah pusat juga ikut membiyayai penyediaan fasilitas tersebut melalui
pembayaran paajak bumi dan bangunan
Mengenai
bumi dan bangunan milik seseorang dan atau bukan yang digunakan oleh Negara
,jewajiban erpajakanya tergantung pada perjanjian yang diadakan
Subjek
pajak
1.
yang menjadi subjek pajak adalah orang
atau badab yang secara nyata mempunyai suatu hak atas buni dan atau memperoleh
manfaat atas bumi dan atu memiliki menguasai dan memerolej manfaat atas
bangunan dengan demikian tanda pembayaran /pelunasaan pajak bukan merupakan
bukti pemilikan hak
2.
subjek pajak dimaksud dalam no1 yang
dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak
3.
dalam jal atas suatu objek pajak belum
jelas diketahui wajib pajaknya ,direktur jendrl pajak memnetapkan sebagaimana
masik no.1 sebagai wajib pajak
4.
subjek aoajak ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam no.3 dapat memberikan keterangan secara tertulis keapda direktur
jendral pajak bahwa ia bukan wajib pajak tterhadap objek pajak dimaksud
5.
biala keterangan yang diajukan oleh
wajib pajak dalam no 4 disetujui maka direktur jendral pajak membatalkan
penetapa seagai wajib pajak sdimana dalam no.3 dalam jangka waktu satu bulan
sejak diterimanya surat keterangan yang dimaksud
6.
bila keterangan yang diajukan itu tidak
disetujui ,makadirektur jendrl pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan
dengan disertai alas an-alasam
7.
apabila setelah jangka waktu satu bulan
sejak tanggal diterimanya keterangan sebgaimana dalam no. 4 direktur jendral
pajak tidak memberikan keputusan maka keterangan yang di aujukan itu dianggap
disetujuai
Tarif
pajak
Tariff
pajak yang dikenakan objek pajak adalah sebesar 0,5 %
Dasar
pengenaan pajak
1.
dasar pengenaan pajak adalah nilai jual
objek ajak
2.
besarnya nilai jual objek pajak
ditetapkan setiap tiga tahun oleh kepala kantor wilaya diret=ktorat jendra
pajak atas nama mentri keuangan dengan mempertbangkan pendapat gubernur /bupati
/wlikota daerah etempah
3.
dasar penghitungan pajak adalah yang di
tetapkan serendah rendahnya 20%
4.
besar presentase ditetapkan dengan
peaturan pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional\
pada
dasaranya penetapan nilai jual objek kena pajak adalah 3 tahun sekali namun
demikian ungtuk daerah –daerah tertentu yang karena perkembangan
pembangunanmengakibatkan kenaikan nilai objek kenapajak cukup besar ,maka
penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali
dalam
menetapkan nilai jual ,kepala kantor wilayah direktorat jendral pajak atas nama
mentri keuangan dengan mempertiimbangkan pendapat gubernur /bupati/walikota
setempat serta memperhatikan asas self assement yang dimaksud adalah nilai jual
yang di pergunakan sebagai dasar penghitung pajak ,yaitu suatu dpresentase
tertentu dari nilai jual sebenarnya.
Surat
pemberitahuan objek pajak ,surat pemberitahuan pajak terhutang ,dan surat
ketetapan pajak
1.
dlamrangka pendapatan subjek pajak wajib
mendaftarkan objek pajaknya ddengan mengisi SPOP
dalam
rangka pajak akan diberikan SPOP untuk diisi dan dikembalikan kepada direktorat
jendral pajak .wajiv pajak yang pernah dikenakan IPEDA tidak wajib mendaftarkan
objek pajaknya kecuali kalu ia menerima SPOP,maka dia wajib mengisinya dan
mengembalikanya kepada direk torat jendral pajak.
3.
SPOP harus diisi dengan jelas ,benar
lengkap dan tepat waktu serta di tanda tangani dan disampaikan kepada dirjen
pajak yang wilayanhnya kerjanya meliputi letak objek pajak selambat-lambatnya
30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak
4.
dirjen pajak akan menerbitkan SPPPT
berdasasrkan SPOP yang diterimanya SPPPT diterbitkan antara SPOP ,namun untuk
membantu wajib pajak SPPT data diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang
telah ada pada direkotorat jendral pajak
5.
direktur jendral pajak dapat
mengeluarkan surat ketetapan pajak dalam hal hal sebagai berikut
1.
apabila SPOP tidak disampaikan dan
setelaj ditegur secara tertulis tidak disampaikan sebagaimna deitentikan
dalmsurat teguran
2.
apa bila berdasarkan hasil pemeriksaan
atau keterangan lain ternya julah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah
pajak dalam SPPT yang dihitung berddasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib
pajak
6.
jumlah pajak yang terutang dalam SKP
sebgaimana dimaksud dalam no 4 huruf a adalah pokok pajak ditambah dengan denda
administrasi sebesar 25 % dihitung dari pokok pajak ,sanksi administrasiyang
dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOP ,dikenakan suatu
sebgai tambahan terhadap pokok pajak yaitu sebesar 25% dari pook pajak,skp ini
berdasarkan data yang ada pada direktoran jendral pajak memuat penetapan objek
pajak dan esarnya pajak yang terutang beserta denda administrasi yang dikenakan
keada wajib pajak
BAB VI
A.
Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
BPHTB
atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan
atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang
perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
DPP
/ Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Bajak atau disingkat
menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai
NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat
dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
B.
Saat Pembayaran BPHTB
BPHTB
harus dibayar apabila melakukan salah satu hal berikut di bawah ini :
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
a. Akta pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan ditandatangani oleh PPAT atau Notaris.
b.
Risalah lelang untuk pembelian telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Lelang
atau Pejabat Lelang yang berwenang.
c.
Dilakukannya pendaftaran hak oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau
Kotamadya dalam hal pemberian hak baru atau pemindahan hak karena pelaksanaan putusan
hakim dan hibah wasiat.
Intinya
adalah terjadi pemindahan hak karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah
wasiat, hadiah, warisan / waris dan pemberian hak baru karena adanya kelanjutan
pelepasan hak dan di luar pelepasan hak. Sedangkan bentuk pengalihan yang tidak
kena BPHTB adalah seperti pengalihan atau perubahan hak dan perbuatan hukum
lain dengan tidak adanya perubahan nama, wakaf atau digunakan untuk kepentingan
ibadah.
Subjek dan Objek BPHTB
Subjek BPHTB
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau
bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut
perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.
Perolehan hak pada dasarnya ada dua : yaitu pemindahan hak dan perolehan hak baru. Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang” lain. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu, haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum ke B. Sedangkan perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak, contohnya, dari hak adat menjadi hak milik.
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.
Perolehan hak pada dasarnya ada dua : yaitu pemindahan hak dan perolehan hak baru. Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang” lain. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu, haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum ke B. Sedangkan perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak, contohnya, dari hak adat menjadi hak milik.
Hak atas
tanah yang menjadi objek BPHTB adalah :
a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;
c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.
f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dasar
pengenaan pajak ,nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak dan tariff pajak:
Dasar
pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;
[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;
[c]. hibah adalah nilai pasar;
[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;
[e]. waris adalah nilai pasar;
[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;
[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
[n]. hadiah adalah nilai pasar;
[a]. jual beli adalah harga transaksi;
[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;
[c]. hibah adalah nilai pasar;
[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;
[e]. waris adalah nilai pasar;
[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;
[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
[n]. hadiah adalah nilai pasar;
C.
Menentukan Besarnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
a.
Tarif BPHTB adalah sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
b. Nilai perolehan objek pajak atau NPOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang sewaktu-waktu besarnya dapat dirubah oleh peraturan pemerintah. Sedangkan khusus untuk perolehan karena hak waris dalam satu dahar, sedarah atau keturunan garis lurus satu derajat ke atas atau ke bawah dengan pemberian hibah termasuk istri atau suami NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak adalah sebesar Rp. 300.000.000.
c. Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) dikurangi dengan nilai perolehan onjek pajak tidak kena pajak.
d. Besar pajak terutang BPHTB adalah didapat dengan cara mengalikan tarif pajak dengan nilai perolehan onjek pajak kena pajak (NPOPKP).
Cara
menghitung BPHTB
Besarnya
pajak yang terutang : 5 % X Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak contoh :
Pada tanggal 2 Juli 1998, Wajib Pajak "A" membeli tanah dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak Rp 22.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak Rp 30.000.000,00. Karena Nilai Perolehan Objek Pajak berada di bawah
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, Maka perolehan hak atas tanah
tersebut tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pada
tanggal 1 Agustus 1998 membeli tanah dengan : Nilai Perolehan Objek Pajak Rp
50.000.000,00 Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp 30.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp 20.000.000,00 Pajak yang terutang : 5
% x Rp 20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
D.
Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Wajib
pajak membayar pajak BPHTB yang terutang tidak didasarkan pada surat ketetapan
pajak atau SKP, melainkan dengan cara menghitung dan membayar sendiri pajak
terutang dengan mengisi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau
Bangunan atau disingkat SSB.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank pemerintah, Bank DKI dan juga Kantor Pos di wilayah Kotamadya yang meliputi letak tanah dan atau bangunan dengan SSB. Tempat terutang pajak adalah di wilayah kabupaten, kota atau propinsi yang meliputi letak tanah dan bangunan.
SSB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan / KP PBB / KPBB yang adal di wilayah DKI Jakarta, PPAT, Notaris, Kantor Lelang dan Kantor Pertanahan serta Kantor Bank Pemerintah, Bank DKI dan Kantor Pos. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan tanpa menunggu diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak / SKP.
SKP
atau Surat Ketetapan Pajak adalah dokumen yang menjelaskan jumlah pajak yang
kurang atau lebih bayar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah
adanya pemeriksaan. SKP BPHTB disingkat menjadi SKB (Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). SKB dapat dikeluarkan dalam jangka lima
tahun semenjak saat terutang BPHTB. SKB dapat berupa SKBKB untuk yang kurang bayar,
SKBLB untuk yang lebih bayar dan SKBN untuk yang nihil atau nol bayar.
E.
Sanksi Tidak Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB
Apabila
WP diketahui kurang bayar BPHTB maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat
Ketetapan BPHTB (SKBKB) beserta denda sebesar 2% perbulan untuk jangka waktu
maksimal 24 bulan dihitung mulai saat terhutang pajak sampai diterbitkan SKBKB.
Dirjen Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan BPHTB kurang Bayar (SKBKBT) jika
ditemukan data baru atau data yang sebelumnya tidak terungkap yang
mengakibatkan menambahnya jumlah pajak terutang setelah SKBKB terbit, maka
dapat dikenakan denda sanksi administrasi sebesar 100% dari kekurangan pajak
tersebut kecuali WP melaporkan sendiri sebelum adanya tindakan pemeriksaan.
BAB
VII
PPNBM
Dasar
hukum
Dasar hukum pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah adalah UU no 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU no 8 1983 tentang pertambahan nilai atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Pengertian
PPN (pajak pertambahan nilai)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh •
Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak; •
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh •
Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam •
Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau •
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. •
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak tetapi belum dikukuhkan
• Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
1
• Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
• Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
• Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
• Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
• Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
• Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
• Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
• Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
o PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
o PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
• Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon
PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah)
Terhadap pengenaan barang kena pajak (BKP) disamping dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana telah disebutka dalam pasal 4 UU PPN dan PPnBM dikenakan juga pajak penjualan atas barang mewah
Ada beberapa karakteristik PPnBM
• Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor
2
• PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN (namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah,maka PnBM yang telah dibayar pada saaat perolehan dapat direstitusi)
Objek pengenaan PPnBM
1. pengenaan barang kena pajak yangtergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkanbarang kena pajak yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2. impor barang kena pajak yangtergolong mewah
tarif PPN/PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPnBM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPnBM.
3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
.Wajib pajak yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
o KPKN
o Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
o Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
o Pertamina
o BUMN/ BUMD
3
o Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
o Bank Pemerintah
o Bank Pembangunan Daerah
o Perusahaan Operator Telepon Selular
yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM
1. Oleh PKP adalah :
a. PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
b. PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
c. PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM
tempat pembayaran/penyetoran pajak
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank Pemerintah, kecuali BTN
3. Bank Pembangunan Daerah
4. Bank Devisa
5. Bank-bank lain penerima setoran pajak
4
6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
waktu pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.
Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
4. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a. a. Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. b. Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c. c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
5. PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
5
Catatan:
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
cara menghitung PPN
PPN yang terutang = tarif x DPP (dasar pengenaan pajak)
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Cara menghitung PPnBM terutang
Cara menghitung pajak penjualan atas barang mewah yang terutang adalah dengan mengalihkan tarif pajak penjualan atas barang mewah dengan dasar pengenaan pajak, dengan rumus
PPnBM tertutang = tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak
Dasar hukum pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah adalah UU no 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas UU no 8 1983 tentang pertambahan nilai atas barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Pengertian
PPN (pajak pertambahan nilai)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh •
Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak; •
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh •
Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam •
Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau •
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. •
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak tetapi belum dikukuhkan
• Nilai lain
Adalah nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Nilai lain tersebut diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 :
1
• Untuk pemakaian sendiri/ pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, tidak termasuk laba kotor
• Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
• Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
• Untuk persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
• Untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah harga pasar wajar;
• Untuk penyerahan jasa biro perjalanan/ parawisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
• Untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
• Untuk PKP Pedagang Eceran (PE) :
o PPN yang terutang adalah sebesar 10% (sepuluh persen) x harga jual BKP.
o PPN yang harus dibayar adalah sebesar : 10%x20%x jumlah seluruh barang dagangan.
• Jasa anjak piutang adalah 5% dari seluruh jumlah imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon
PPnBM (Pajak penjualan atas barang mewah)
Terhadap pengenaan barang kena pajak (BKP) disamping dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana telah disebutka dalam pasal 4 UU PPN dan PPnBM dikenakan juga pajak penjualan atas barang mewah
Ada beberapa karakteristik PPnBM
• Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor
2
• PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN (namun demikian, apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah,maka PnBM yang telah dibayar pada saaat perolehan dapat direstitusi)
Objek pengenaan PPnBM
1. pengenaan barang kena pajak yangtergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkanbarang kena pajak yang tergolong mewah tersebut didalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
2. impor barang kena pajak yangtergolong mewah
tarif PPN/PPnBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen)
2. Tarif PPnBM adalah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang atas penyerahan/impor BKP-nya dikenakan PPnBM.
3. Tarif PPN/ PPn BM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
.Wajib pajak yang wajib membayar/menyetor & melaporkan PPN/PPnBM
1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
o KPKN
o Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah
o Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
o Pertamina
o BUMN/ BUMD
3
o Kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak Karya bidang Migas dan Pertambangan Umum lainnya
o Bank Pemerintah
o Bank Pembangunan Daerah
o Perusahaan Operator Telepon Selular
yang wajib disetor oleh PKP dan pemungut PPN & PPnBM
1. Oleh PKP adalah :
a. PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran.
b. PPn BM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
c. PPN/ PPn BM yang ditetapkan oleh DJP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
2. Oleh Pemungut PPN/PPn BM adalah PPN/PPn BM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPn BM
tempat pembayaran/penyetoran pajak
1. Kantor Pos dan Giro
2. Bank Pemerintah, kecuali BTN
3. Bank Pembangunan Daerah
4. Bank Devisa
5. Bank-bank lain penerima setoran pajak
4
6. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khusus untuk impor tanpa LKP
waktu pembayaran/penyetoran PPN/PPnBM
1. PPN dan PPn BM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah bulan Masa Pajak.
Contoh : Masa Pajak Januari 1996, penyetoran paling lambat tanggal 15 Pebruari 1996.
2. PPN dan PPn BM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/ disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut.
3. PPN/ PPn BM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
4. PPN/PPn BM yang pemungutannya dilakukan oleh:
a. a. Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. b. Pemungut PPN selain Bendaharawan Pemerintah, harus disetor selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
c. c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN/ PPn BM atas Impor, harus menyetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
5. PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
5
Catatan:
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran harus dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
sarana yang digunakan untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak
1. Untuk membayar/menyetor PPN dan PPn BM digunakan formulir Surat Setoran Pajak yang tersedia gratis di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.
2. Surat Setoran Pajak menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/PPnBM yang disetorkan telah diberi teraan oleh : Bank, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
cara menghitung PPN
PPN yang terutang = tarif x DPP (dasar pengenaan pajak)
PPN yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
Cara menghitung PPnBM terutang
Cara menghitung pajak penjualan atas barang mewah yang terutang adalah dengan mengalihkan tarif pajak penjualan atas barang mewah dengan dasar pengenaan pajak, dengan rumus
PPnBM tertutang = tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak





