TUGAS
PERPAJAKAN
PERPAJAKAN
(RANGKUMAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PPH PASAL 26)
Disusun Oleh:
hamzan wadi
FAKULTAS
EKONOMI
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
UNIVERSITAS
TRIBHUWANA TUNGGA DEWI
MALANG
2014
BAB I
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1.DASAR
HUKUM
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah:
Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994
Dasar hukum Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah:
Undang-undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 tahun 1994
2.ASAS
Asas Pajak Bumi dan Bangunan:
1.memberikan kemudahan dan kesederhanaan
2.adanya kepastian hukum
3.mudah dimengerti dan adil
4.menghidari pajak berganda
Asas Pajak Bumi dan Bangunan:
1.memberikan kemudahan dan kesederhanaan
2.adanya kepastian hukum
3.mudah dimengerti dan adil
4.menghidari pajak berganda
3.PENGERTIAN-PENGERTIAN
a.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
b.Bangunan adalah kontruksi tehnik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
c.Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data obyek menurut untuk melaporakan data obyek menurut ketentuan UU PBB.
d.Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada WP.
e.Nilai jual obyek pajak adalah harga rata-rata yang yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
a.Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
b.Bangunan adalah kontruksi tehnik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan.
c.Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data obyek menurut untuk melaporakan data obyek menurut ketentuan UU PBB.
d.Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah surat yang digunakan oleh Dirjen Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada WP.
e.Nilai jual obyek pajak adalah harga rata-rata yang yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Besarnya
NJOP ditentukan berdasarkan klasifikasi
1.Obyek pajak sektor dan perkotaan
2.Obyek pajak sektor perkebunan
3.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin pemahatan kayu, serta izin sah lainnya selain Pengusaha Hutan Tanaman Industri.
4.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahana Hutan Tanaman Industri
5.Obyek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi
6.Obyek pajak sektor pertambangan energi panas bumi
7.Obyek pajak sektor non migas selain pertambangan Energi Panas Bumi dan galian c.
8.Obyek pajak sector pertambangan non migas galian c
9.Obyek pajak sector pertambangan yang yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama
10.Obyek pajak usaha bidang perikanan laut
11.Obyek pajak usaha bidang perikana darat
12.Obyek pajak yang bersifat khusus
1.Obyek pajak sektor dan perkotaan
2.Obyek pajak sektor perkebunan
3.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin pemahatan kayu, serta izin sah lainnya selain Pengusaha Hutan Tanaman Industri.
4.Obyek pajak sektor kehutanan atas Hak Pengusahana Hutan Tanaman Industri
5.Obyek pajak sektor pertambangan minyak dan gas bumi
6.Obyek pajak sektor pertambangan energi panas bumi
7.Obyek pajak sektor non migas selain pertambangan Energi Panas Bumi dan galian c.
8.Obyek pajak sector pertambangan non migas galian c
9.Obyek pajak sector pertambangan yang yang dikelola berdasarkan kontrak karya atau kontrak kerjasama
10.Obyek pajak usaha bidang perikanan laut
11.Obyek pajak usaha bidang perikana darat
12.Obyek pajak yang bersifat khusus
4.OBYEK
PAJAK
1.Yang terjadi pada obyek pajak adalah bumi dan atau bangunan
2.Pengecualian obyek pajak
a.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keunungan.
b.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya dengan itu.
c.Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional dsb.
d.Digunakan untuk perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik.
e.Digunakan oleh atau perwakilan organisasi international yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
1.Yang terjadi pada obyek pajak adalah bumi dan atau bangunan
2.Pengecualian obyek pajak
a.Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keunungan.
b.Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya dengan itu.
c.Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional dsb.
d.Digunakan untuk perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan atas perlakuan timbal balik.
e.Digunakan oleh atau perwakilan organisasi international yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
5.SUBYEK
PAJAK
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai satu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai satu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.
6.TARIF
PAJAK
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5 %
Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5 %
7.DASAR
PENGENAAN PAJAK
1.Dasar pengenaan pajak adalah NJOP
2.Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kontor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur / Bupati ? Wali Kota (Pemda) setempat.
3.Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100 % dari NJOP.
4.Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi Nasional.
1.Dasar pengenaan pajak adalah NJOP
2.Besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kontor Wilayah Dirjen Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur / Bupati ? Wali Kota (Pemda) setempat.
3.Dasar perhitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20 % dan setinggi-tingginya 100 % dari NJOP.
4.Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi Nasional.
8.CARA
MENGHITUNG PAJAK
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan NJKP
9.TAHUN
PAJAK, SAAT, DAN TEMPAT YANG MENENTUKAN PAJAK TERUTANG
a.Tarif Pajak
Jangka waktu satu takwim ( 1 Januari – 31 Desember )
b.Saat yang menetukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari
c.Tempat pajak yang terutang
Untuk daerah Jakarta, diwilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta.
Untuk daerah lainnya, diwilayah Kabupaten atau Kota
Tempat pajak yang terutang untuk Batam, diwilayah Propinsi Riau.
a.Tarif Pajak
Jangka waktu satu takwim ( 1 Januari – 31 Desember )
b.Saat yang menetukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari
c.Tempat pajak yang terutang
Untuk daerah Jakarta, diwilayah Daerah khusus Ibukota Jakarta.
Untuk daerah lainnya, diwilayah Kabupaten atau Kota
Tempat pajak yang terutang untuk Batam, diwilayah Propinsi Riau.
10.SURAT
PEMBERITAHUAN OBYEK PAJAK (SPOP), SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT),
DAN SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
a.Dalam rangka pendataa, bubyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi SPOP.
b.SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu serta ditanda tangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subyek pajak.
c.Dirjen pajak akan menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP yang diterimanya.
d.Irjen pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.
a.Dalam rangka pendataa, bubyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi SPOP.
b.SPOP harus diisi dengan jelas, benar, lengkap dan tepat waktu serta ditanda tangani dan disampaikan kepada Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subyek pajak.
c.Dirjen pajak akan menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP yang diterimanya.
d.Irjen pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.
SPOP
hanya diberikan dalam hal:
1.Obyek pajak belum terdaftar / data belum lengkap.
2.Obyek pajak telah terdaftar tetapi data belum lengkap
3.NJOP berubah/ pertumbuhan ekonomi
4.Obyek pajak dimutasi/ laporan dari instansi yang berkaitan langsung dengan obyek pajak.
1.Obyek pajak belum terdaftar / data belum lengkap.
2.Obyek pajak telah terdaftar tetapi data belum lengkap
3.NJOP berubah/ pertumbuhan ekonomi
4.Obyek pajak dimutasi/ laporan dari instansi yang berkaitan langsung dengan obyek pajak.
11.TATA
CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
1.Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
2.Pajak yang terutan gberdarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
3.Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2 % sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
4.Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam no. 3 diatas, ditmabah dengan utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan STP yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP oelh wajib pajak.
5.Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6.Tata cara pembayaran dan pengihan pajak diatur oleh menteri keuangan
7.SPPT, SKP dan STP merupakan dasar penagihan pajak.
8.Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dbayarkan pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
1.Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
2.Pajak yang terutan gberdarkan SKP harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
3.Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayarkan atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2 % sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran.
4.Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam no. 3 diatas, ditmabah dengan utang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan STP yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP oelh wajib pajak.
5.Pajak yang terutang dapat dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
6.Tata cara pembayaran dan pengihan pajak diatur oleh menteri keuangan
7.SPPT, SKP dan STP merupakan dasar penagihan pajak.
8.Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dbayarkan pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
12.KEBERATAN
DAN BANDING
KEBERATAN
1.WP dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas:
a.SPPT
b.SKP
Keberatan terhadap SPPT dan SKP harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan tersendiri untuk setiap tahun pajak.
2.WP dapat mengajukan keberatan atas SPPT ata SKP dlaam hal ini:
a.WP mengangap luas obyek bumi dan atau bangunan
b.Terdapat perbedaan penafsiran Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan antara WP dengan fiskus.
3.Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan menyatakan alasan secara jelas.
4.Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh wajib pajak.
5.Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan PBB atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut bagi kepentingan WP.
6.Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
7.Sebelum sura tkeputusan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis
KEBERATAN
1.WP dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen Pajak atas:
a.SPPT
b.SKP
Keberatan terhadap SPPT dan SKP harus diajukan masing-masing dalam satu surat keberatan tersendiri untuk setiap tahun pajak.
2.WP dapat mengajukan keberatan atas SPPT ata SKP dlaam hal ini:
a.WP mengangap luas obyek bumi dan atau bangunan
b.Terdapat perbedaan penafsiran Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan antara WP dengan fiskus.
3.Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan menyatakan alasan secara jelas.
4.Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP oleh wajib pajak.
5.Tanda terima Surat Keberatan yang diberikan oleh Kantor Pelayanan PBB atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat atau sejenisnya merupakan tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut bagi kepentingan WP.
6.Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
7.Sebelum sura tkeputusan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis
BANDING
Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan banding Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ketentuan banding PBB mengikuti ketentuan banding Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
13.PENGURANGAN
DENDA
Atas permintaan WP, Dirjen pajak dapat mengurangkan denda administrasi Karena hal-hal tertentu.
Ketentuan ini memberikan kesempatna kepada WP untuk meminta pengurangan denda administrasi kepada Dirjen Pajak. Dirjen pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruhnya denda administrasi tersebut.
Atas permintaan WP, Dirjen pajak dapat mengurangkan denda administrasi Karena hal-hal tertentu.
Ketentuan ini memberikan kesempatna kepada WP untuk meminta pengurangan denda administrasi kepada Dirjen Pajak. Dirjen pajak dapat mengurangkan sebagian atau seluruhnya denda administrasi tersebut.
14.PEJABAT
1.Pejabat yang dalam jabatannya berkaitan langsung dengan obyek pajak adalah:
a.Camat sebagai pejabat pembuat Akta Tanah
b.Notaris / pejabat pembuat akhta tanah
c.Pejabat pembuat Akta Tanah.
1.Pejabat yang dalam jabatannya berkaitan langsung dengan obyek pajak adalah:
a.Camat sebagai pejabat pembuat Akta Tanah
b.Notaris / pejabat pembuat akhta tanah
c.Pejabat pembuat Akta Tanah.
2.Pejabat
yang ada hubungannya dengan obyek pajak adalah:
a.kepala keluarahan atau Kepala Desa
b.Pejabat Dinas Tata Kota
c.Pejabat Dinas Pengawasan bangunan
d.Pejabat Agraria
e.Pejabat Bela Harta Peninggalan
f.Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan / Dirjen Pajak.
a.kepala keluarahan atau Kepala Desa
b.Pejabat Dinas Tata Kota
c.Pejabat Dinas Pengawasan bangunan
d.Pejabat Agraria
e.Pejabat Bela Harta Peninggalan
f.Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan / Dirjen Pajak.
15.SANKSI
Bagi Wajib Pajak
1.Apabila SPOP tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan, maka jumlah pajak yang terutang dalam SKP adalah pkok pajak dtiambah degnan administrasi sebesar 25 % dihitung dari pokok pajak.
2.Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang, dikenakan dengan sebesr 2% sebulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan 2 hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
3.Karena sebab kealpaan (tidak sengaja), dipindanakan dengan kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 2 kali pajak yang terutang.
4.Karena sebab kesengajaan, dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun atau denda setinggi-tingginya 5 kali pajak yang terutang
Bagi Wajib Pajak
1.Apabila SPOP tidak disampaikan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan, maka jumlah pajak yang terutang dalam SKP adalah pkok pajak dtiambah degnan administrasi sebesar 25 % dihitung dari pokok pajak.
2.Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang, dikenakan dengan sebesr 2% sebulan, dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan 2 hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
3.Karena sebab kealpaan (tidak sengaja), dipindanakan dengan kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya 2 kali pajak yang terutang.
4.Karena sebab kesengajaan, dipidana penjara selama-lamanya 2 tahun atau denda setinggi-tingginya 5 kali pajak yang terutang
Bagi
Pejabat
Sanksi Umum
Apabila tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah diuraikan dimuka dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu antara lain:
Peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, staatslad 1860 no. 3 tentang Peraturan jabatan Notaris.
Sanksi Khusus
Bagi pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsung atau ada hubungannya dengan obyek pajak ataupun pihak lainnya yang :
a.Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan dokumen yang diperlukan
b.Tidak menunjukan adapt atau tidak menyampikan keterangan yang diperlukan dipiodana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun setinggi-tingginya Rp. 2.000.000
Sanksi Umum
Apabila tidak memenuhi kewajiban seperti yang telah diuraikan dimuka dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu antara lain:
Peraturan pemerintah No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, staatslad 1860 no. 3 tentang Peraturan jabatan Notaris.
Sanksi Khusus
Bagi pejabat yang tugas pekerjaannya berkaitan langsung atau ada hubungannya dengan obyek pajak ataupun pihak lainnya yang :
a.Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan dokumen yang diperlukan
b.Tidak menunjukan adapt atau tidak menyampikan keterangan yang diperlukan dipiodana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun setinggi-tingginya Rp. 2.000.000
16.PEMBAGIAN
HASIL
Hasil peneriaman PBB merupkaan penerimaan Negara disetor sepenuhnya ke rekening kas Negara. Namun penerimaan PBB akan dibagikan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah degan imbangan sbb:
1.10 % Untuk Pemerintah Pusat
2.90% Untuk Daerah
Jumlah 10 % bagian Pemrintah pusat dibagikan kepada daerah Kabupaten dan Kota yang didasarkan atas realisasai penerimaan PBB tahun anggara berjalan dengan imbangan sebagai berikut:
1.65 % dibagikan secara merata kepada daerah Kabupaten dan Kota.
2.35 % dibagikan secara merata insentif kepada daerah kabupaten dan Kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai / melampaui rencana peneriaman sektor tertentu. Jumlah 90% bagian Daerah dibagi dengan rincian sebagai berikut:
1.16,2 % untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
2.64,8 % untuk daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten / Kota.
3.8% untuk biaya pemungutan yang dibagikan kepada Dirjen dan Daerah.
Hasil peneriaman PBB merupkaan penerimaan Negara disetor sepenuhnya ke rekening kas Negara. Namun penerimaan PBB akan dibagikan untuk Pemerintah Pusat dan Daerah degan imbangan sbb:
1.10 % Untuk Pemerintah Pusat
2.90% Untuk Daerah
Jumlah 10 % bagian Pemrintah pusat dibagikan kepada daerah Kabupaten dan Kota yang didasarkan atas realisasai penerimaan PBB tahun anggara berjalan dengan imbangan sebagai berikut:
1.65 % dibagikan secara merata kepada daerah Kabupaten dan Kota.
2.35 % dibagikan secara merata insentif kepada daerah kabupaten dan Kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai / melampaui rencana peneriaman sektor tertentu. Jumlah 90% bagian Daerah dibagi dengan rincian sebagai berikut:
1.16,2 % untuk daerah Provinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
2.64,8 % untuk daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten / Kota.
3.8% untuk biaya pemungutan yang dibagikan kepada Dirjen dan Daerah.
Khusus
untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam, 90% dari hasil penrimaan tersebut
merupkan penerimaan bagian Daerah yang dibagikan degnna rincian sebagai
berikut:
1.16,2 % Untuk daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan:
a.30 % untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan.
b.70% untuk daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi
2.64,8 % Untuk daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:
a.a. 30% untuk biaya pendidikan di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam dan disalurkan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan.
b.70% untuk daerah Kabupaten / Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi
3.9 % untuk biaya pemungutan yang dibagikan kepada Dirjen Pajak dan Daerah
1.16,2 % Untuk daerah Provinsi, yang dibagi dengan imbangan:
a.30 % untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan.
b.70% untuk daerah Provinsi dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi
2.64,8 % Untuk daerah Kabupaten / Kota yang bersangkutan, yang dibagi dengan imbangan:
a.a. 30% untuk biaya pendidikan di Provinsi Nangroe Aceh Darusalam dan disalurkan disalurkan melalui rekening khusus dana pendidikan.
b.70% untuk daerah Kabupaten / Kota dan disalurkan melalui rekening Kas Daerah Provinsi
3.9 % untuk biaya pemungutan yang dibagikan kepada Dirjen Pajak dan Daerah
BAB II
PAJAK PENGHASILAN (PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN (PASAL 26)
Ketentuan
pasal 26 Undang-undang mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang
bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri.
(baik orang probadi maupun badan) sselain bentuk Usaha Tetap.
1.WAJIB
PAJAK PPH PASAL 26
Yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 adalah:
Wajib pajak luar negeri (orang pribadi amupun badan) selain bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 adalah:
Wajib pajak luar negeri (orang pribadi amupun badan) selain bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.
2.OBYEK
PENGHASILAN PASAL 26
Penghasilan yang menjadi obyek PPn pasal 26 adalah:
1.Dividen
2.Bungan, termasuk premium, diskonta dan imbalan sehubungan degnan jaminan pengembalian utang.
3.Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubugnan dengan penggunaan harta
4.Imbalan sehubungan degann jasa, pekerjaan dan kegiatan
5.Hadiah dan penghargaan.
6.Pensiun dan pebayaran berkala lainnya.
7.Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
8.Premi asuransi, termasuk presmi reasuransi
9.Penghasilan kena pajak sesudah dikurang PPh suatu BUT (Branch Profit Tax) kecali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indoneisa
Penghasilan yang menjadi obyek PPn pasal 26 adalah:
1.Dividen
2.Bungan, termasuk premium, diskonta dan imbalan sehubungan degnan jaminan pengembalian utang.
3.Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubugnan dengan penggunaan harta
4.Imbalan sehubungan degann jasa, pekerjaan dan kegiatan
5.Hadiah dan penghargaan.
6.Pensiun dan pebayaran berkala lainnya.
7.Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
8.Premi asuransi, termasuk presmi reasuransi
9.Penghasilan kena pajak sesudah dikurang PPh suatu BUT (Branch Profit Tax) kecali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indoneisa
3.TARIF
PAJAK DAN PENERAPANNYA
Besarnya tarif PPh pasal 26 dibedakan atas 2 kelompok obyek PPh pasal 26 sebagai berikut:
1.Atas penghasilan yang berupa:
a.Dividen
b.Bunga, termasuk premium, diskonta dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
c.Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
d.Imbalan sehubungan degann jasa, pekerjaan dan kegiatan
e.Hadiah dan penghargaan.
f.Pensiun dan mebayaran berkala lainnya.
Dipoton PPh pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah penghasilan bruto
Besarnya tarif PPh pasal 26 dibedakan atas 2 kelompok obyek PPh pasal 26 sebagai berikut:
1.Atas penghasilan yang berupa:
a.Dividen
b.Bunga, termasuk premium, diskonta dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
c.Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
d.Imbalan sehubungan degann jasa, pekerjaan dan kegiatan
e.Hadiah dan penghargaan.
f.Pensiun dan mebayaran berkala lainnya.
Dipoton PPh pasal 26 sebesar 20 % dari jumlah penghasilan bruto
2.Atas
penghasilan berupa:
a.penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
b.premi asurani, termasuk premi reasuransi
dipotong PPh Pasal 26 20 % dari perkiraan penghasilan neto.
a.penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
b.premi asurani, termasuk premi reasuransi
dipotong PPh Pasal 26 20 % dari perkiraan penghasilan neto.
3.Atas
penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari suatu BUT di
Indonesia, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia, dikenakan tariff 20%
4.SIFAT
PEMOTONGAN
Pemotongan PPh pasal 26 berifat final, kecuali:
1.pemotognan atas penghasilan kantor dari usaha kegiatan
2.pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat.
3.pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi pajak wajib dalam negeri atau BUT
Pemotongan PPh pasal 26 berifat final, kecuali:
1.pemotognan atas penghasilan kantor dari usaha kegiatan
2.pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat.
3.pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi pajak wajib dalam negeri atau BUT
5.PEMOTONGAN
PAJAK
Pemotongna pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh:
1.Badan pemerintah
2.Subyek pajak dalam negeri
3.Penyelenggaraan kegiatan
4.Bentuk usaha tetap
5.Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia
Pemotongna pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh:
1.Badan pemerintah
2.Subyek pajak dalam negeri
3.Penyelenggaraan kegiatan
4.Bentuk usaha tetap
5.Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Yang melakukan pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia






0 komentar:
Posting Komentar